KINCIRNEWS, Binjai | Menanggapi informasi dari masyarakat yang diperoleh Unit Reskrim terkait peredaran ganja, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede langsung memerintahkan Kanitreskrim IPDA Alex Pasaribu,SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Informasi yang didapat tersebut menjadi pedoman penting dimana anggota kepolisian setempat telah mengetahui ciri-ciri dari terduga.
Setelah menuju TKP dan benar ada 2 orang laki-laki seperti ciri-ciri dimaksud yang kemudian diketahui dengan inisial RYS (27) warga Dusun Kaperas Desa Kaperas Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Langkat dan AP (23) warga Dusun Bangun Jahe Desa Rumah Galo Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Saat Pada Sabtu 1 Oktober 2022, sekira pukul 23.45 Wib., di Jalan Soekarno-Hatta KM 17 Lingkungan 2 Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur dengan system under cover buy petugas mencoba melakukan transaksi dengan terduga, dan pada saat terduga memperlihatkan Narkotika jenis ganja tersebut, petugas langsung mengamankan terduga berikut barang bukti berupa1 (satu) buah karung goni berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja seberat kurang lebih 1 kilogram, 1 (satu) buah tas ransel loreng tempat penyimpanan diduga Narkotika jenis daun ganja, 2 (dua) unit HP merk Oppo A7 warna silver dan Oppo A5S warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna Hitam BK 6832 MBC, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam.
Ketika dilakukan interogasi, kedua terduga mengaku disuruh oleh seseorang bernama JS, penduduk Desa Kuta Rakyat (lidik) untuk menjualkan daun ganja tersebut, selanjutnya mereka mengambil daun ganja tersebut dalam kondisi yang sudah dimasukkan dalam karung goni dari Kampung Tugu Kuliki Desa Kuta Rakyat Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo.
Hasil penjualan nantinya akan disetorkan kepada JD sebesar Rp. 1.500.000,- dan dari hasil penjualan itu, mereka mendapatkan upah Rp. 500.000,-.
Saat ini kedua terduga berikut barang bukti telah dilimpahkan dari Polsek Binjai Timur ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
(Louis)