>
Berita  

Kapolres Sergai Berhasil Menangkap Pencurian Sepeda Motor Yamaha Nmax dan Menembak Personil Polisi Serdang bedagai

KINCIRNEWS, SERDANG BEDAGAI | Personil Polisi Menangkap pelaku pencurian Sepeda motor Yamaha Nmax dan perampok yang menembak polisi dikabupate Serdang Bedagai.

Pelaku bernama Ade Erfin Pratama Lubis (37), warga Belimbing, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan, Perbaungan, Serdang Bedagai.

Ade sebelumnya dibekuk petugas di Dusun II Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Kamis (15/9/2022).

Namun saat itu Ade justru melawan dan menembak Ipda Zulpan Ahmadi menggunakan senjata rakitan.

Ade pun kemudian dihadirkan dalam konfrensi pers yang digelar oleh Polres Serdang Bedagai, Senin (19/9/2022), untuk mengungkap peristiwa penembakan tersebut.

Saat dihadirkan, pelaku Ade tampak terkulai lewas. Memakai pakaian tahanan berwarna oranye, Ade dibopong petugas bersama satu tersangka lainya yakni Riki Juli anda (36), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Riki ditangkap polisi sebagai pemilik senjata api yang digunakan Ade untuk menembak petugas.

Kapolres Sergai, AKBP Ali Mahfud mengatakan, dua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Ade ditangkap pada Kami lalu, sementara itu, Riki pemilik senjata api ditangkap pada hari minggu semalam karena kepemilikan senjata api,” kata Ali.

“Kasus pencurian dan perampokan yang dilakukan pelaku dan sudah beberapa beraksi,” tutupnya.

Ade Efin Pratama Lubis ternyata residivis kasus pencurian dan perampokan.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Mahfud mengatakan, pelaku sudah lima kali menjadi residivis kasus pencurian dan perampokan sejak tahun 2003 lalu.

“Pelaku sudah 5 kali melakukan tindakan pidana sejak tahun 2003 melakukan pencurian handphone, kemudian melakukan penjambretan, penggelapan sepeda motor, dan melakukan pencurian dengan kekerasan pada tahun 2017,” kata Ali saat gelaran konfrensi pers, Senin (19/9/2022).

Ali menambahkan, tersangka juga DPO atas tiga laporan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor tahun 2021.

Pelaku kata Ali kerap melakukan perampasan sepeda motor milik korbannya dengan berpura-pura meminta pertolongan.

“Saat ini ada tiga kasus yang masih dalam lidik, kasus perampasan sepeda motor.

Pelaku ini berpura pura meminta pertolongan dengan korbannya untuk diantarkan, kemudian dia membawa kabur kendaraan sepeda motor. Selain itu ada juga yang dipinjam pelaku dan kemudian dibawa kabur,” sambung Ali.

Nekatnya pelaku, diduga karena mengkonsumsi narkotika. Namun Ali menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan urine kepada pelaku.

“Mengenai itu, masih kita lakukan pemeriksaan, apakah tersangka menggunakan narkotika atau tidak kita akan periksa lebih lanjut,” tuturnya.

Sebelumnya, Ade hendak diamankan polsek Perbaungan di Desa Citayam, Kecamatan Perbaungan, pada Kamis (15/9/2022) malam.

Namun warga Simpang Empat, Kecamatan Perbaungan itu melakukan perlawanan dengan menembak petugas menggunakan senjata rakitan.

Ali mengatakan, pelaku menebak petugas ke arah kepala saat bersembunyi di atas asbes rumah.

“Saat melakukan penggeledahan di rumah tempat pelaku bersembunyi, pelaku yang berada di atas asbes kemudian melepaskan tembakan ke arah petugas. Proyektil kemudian mengenai helem yang dikenakan petugas kita,” kata Ali.

Usai melakukan perlawanan Ade kemudian menyerahkan diri kepada polisi. Dia kemudian diamankan ke Polsek Perbaungan.

Selain Ade, polisi kemudian mengamankan Riki Juliadi (36) yang merupakan pemilik senjata rakitan tersebut.

“Selain Ade kita amankah Riki, warga Percut Sei Tuan, Kebupaten Deli Serdang sebagai pemilik senjata api.

Atas peristiwa itu pelaku kita jerat dengan pasal penggunaan senjata api, UU 12 tahun 1951 dan UU nomor 8 tahun 1948 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” tutup Ali. (Louis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page