>
Berita  

Polres Langkat Tangkap 2 Penjual BBM Bersubsidi, Sita 3 Ton Solar

KINCIRNEWS, Langkat | Polres Langkat menangkap dua orang penjual BBM bersubsidi. Dari tangan pelaku petugas juga menyita solar yang diangkut sebanyak 3 ton.
“Telah diamankan dua orang laki-laki yang mengaku supir dan pemilik cairan yang diduga BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah,” kata Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Senin (5/9/2022).

Danu menjelaskan pengungkapan itu dilakukan pada Kamis (1/9). Awalnya, petugas mendapat informasi adanya satu unit mobil pikap mengangkut cairan yang diduga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dibeli dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Dusun VI Desa Pekubuan, Tanjung Pura, Langkat.

Selanjutnya, petugas mengecek dan ternyata benar pikap yang mengangkut diduga solar subsidi tersebut berada di pinggir jalan Dusun VI Desa Pekubuan. Petugas kemudian mengamankan dua laki-laki. Keduanya yakni SA (54) warga Kecamatan Gebang, diduga selaku pemilik solar subsidi serta PA (43) warga Kecamatan Secanggang, selaku supir diamankan ke Polres Langkat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih empat tahun dan melakukan pembelian satu kali dalam satu bulan,” sebut Danu.

Selanjutnya, pelaku juga menyebut bahwa dalam pembelian solar subsidi itu dia membeli seharga Rp 5.600 per liter (harga sebelum naik) dan dijual ke warga sebesar Rp 6.500 per liter.

“Dalam pembelian cairan yang diduga BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut, pelaku membeli dengan harga Rp 5.600 per liter dan menjual kepada masyarakat di
daerah Kecamatan Gebang dengan harga Rp 6.500 per liter,” ujar Danu.

Danu menuturkan dalam satu liter, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 900 rupiah per liternya. Saat diamankan, petugas juga turut menyita 3 ton solar.

Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang
diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara penjara paling
lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Louis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page