KINCIRNEWS, MEDAN | Advokat Senior DR.Djonggi M Simorangkir, SH, MH yang juga Ketua DPP IKADIN BIDANG HAM didampingi Sukasno Siregar dan isterinya Ervianingsih Harahap mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Medan, Selasa, (6/9/2022).
Sukasno Siregar dengan ungkapan lirih menuturkan “Kedatangan Advokad Senior DR Djonggi M Simorangkir,SH.MH yang juga Ketua DPP IKADIN BIDANG HAM dari Jakarta mendampingi (Sukasno Siregar dan isterinya Ervianingsih, red) karena Ketua PN Medan Tahun 2012 lalu Drs Panusunan Harahap SH MH terhadap penghancuran rumah Sukasno Siregar dkk (penduduk Jln Jati Karakatau Medan tanpa dasar Hukum, hanya berdasarkan adanya putusan (113/pdt/PN Medan/2006) lalu, antara 23 orang lawan Ruslim Lugianto yang tidak ada hubungan para pemilik tanah dan bangunan,” tutur Sukasno Siregar.
Lebih lanjut diungkap Sukasno bahwa, “Atas perintah Ketua PN Medan Panusunan Harahap dan Sabam Malau, SH, MH sehingga rumah Sukasno dkk, yakni H Nuraisah, rumah Darsono Hadi, rumah Sartana Tambunan dan lainnya menjadi hancur lebur rata dengan tanah itu, sehingga para pemilik tanah dan bangunan menggugat perkara 113 yang dieksekusi Ketua PN Medan Panusunan Harahap dan Sabam Malau dengan kejam tak berperikemanusiaan,” ungkap Sukasno.
Ditegaskan Sukasno Siregar, “Saat itu Advokad Senior DR Djonggi Simorangkirlah Penasihat Hukum warga korban eksekusi liar Jalan Jati Karakatau Medan kini yang sudah dimenangkan baik PN Medan, Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung. Mirisnya, penghancuran rumah akibat kekejaman atas perintah Ketua PN Medan DR Drs Panusunan Harahap merasa penguasa yang tak berperikemanusiaan” Terang Sukasno dimana saat itu Sukasno Siregar yang baru pulang dari Luar Negeri Qatar kaget luar biasa melihar rumah miliknya sudah hancur.
Sebelumnya Sukasno mengaku tidak pernah memiliki permaaalahan.
“Kita hidup tentram, tenang damai tak pernah bermasalahan terhadap rumah dan lahan tersebut. Kami mengalami kerugian besar dan sangat besar hingga kami menjadi gelandangan,” tutur Sukasno meneteskan air mata.
Diungkapkan Sukasno lagi bahwa hal serupa dialami Sartana Tambunan karena rumahnya dan isi barang – barang rusak dan hancur, terpaksa kita pulang ke kampung halaman Balige, namun yang sangat menarik Panusunan Harahap mendapat hadiah menjadi Menjadi KETUA PENGADILAN TINGGI NEGERI MEDAN sekarang ini,” tutur Sukasno Siregar.
Dijelaskannya, “Karena itu kami datang ke Pengadilan Tinggi Negeri Medan ini ingin meminta pertanggung-jawaban Ketua PT Medan DR Panusunan Harahap SH,MH agar mengembalikan Hak atas Bangunan dilahan seluas 70.506,45 M2Tindakan eksekusi rumah dilahan kami mengakibatkan trauma kepada kami sebanyak 23 korbannya, baik secara fisik maupun physikis bahkan mengakibatkan kematian. Meskipun hukum di Indonesia telah melarang keras aksi eksekusi tak sesuai standar operasional hukum.
Dikatakan DR Djonggi Simorangkir SH.MH bahwa “Eksekusi liar adalah menjalankan putusan pengadilan yang tak mempunyai landasan kekuatan hukum tetap,namun bila berkekuatan hukum (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir).
Namun beda kalau kasus eksekusi lahan milik Sukasno dkk Fakta juridisnya , yang dilakukan secara paksa, dengan bantuan kekuatan umum PN Medan, Kepolisian dan preman adalah tindakan dilakukan DR Panusunan Harahap,SH.MH hingga saat ini, harus kita tolak” tutur Advokad Senior DR Djonggi Simorangkir tegas.
Kami mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Medan DR.Panusunan Harahap,SH.MH agar mengembalikan bangunan dan lahan Sukasno Siregar dkk yang dirusak pada tanggal 17 Nòvember 2011 lalu,” harap Advokad Senior Djonggi Simorangkir tegas. (Louis)