KINCIRNEWS, Medan – Kepolisian Sektor Medan Baru melakukan penahanan terhadap anak yang masih berusia 16 Tahun pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ditangkap pada 17 Agustus 2022 di Jalan Gatot Subroto Petisah Tengah Kota Medan, Sumatera Utara.
Orang tua anak tak terima anaknya yang masih duduk disekolah SMA swasta di Medan itu dijerat dengan Undang Undang Darurat Tahun 1951.
Anak itu Kini mendekam di tahanan Polsek Medan Baru yang ditahan sejak ditangkap 17 Agustus 2022 kemarin, kini sang anak terancam putus sekolah karena dipenjara di Polsek Medan Baru.
Penyidik Medan Baru menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang nomor 12 Tahun 1951 mentersangkakan si anak, ancaman hukumannya pun tergolong sangat berat bagi anak yang masih berumur 16 Tahun dimana anak itu terancam 10 Tahun penjara.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martuasah Manik, SH,MH, tidak mau menjelaskan kepada wartawan alasan pihaknya tetap menahan siswa pelajar itu walau orang tuanya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Pesan singgat melalui telepon diabaikan saat wartawan mencoba menanyakan alasan harus menahan anak bawah umur tersebut.
Informasi yang didapat awak media, ada 2 orang anak pelajar SMA yang kini ditahan Polsek Medan Baru dari 11 orang yang awalnya diamankan pada 17 Agustus 2022 pagi itu.
Sementara menurut pengakuan orang tua anak itu, dia menyesalkan penahan anaknya yang dijerat dengan Undang-undang darurat Tahun 1951.
Menurutnya polisi tidak seharusnya menjerat anaknya dengan Undang undang darurat itu.
Anaknya dia sebut anak baik dirumahnya dan jarang keluar rumah, kebetulan saja katanya pada HUT RI ke-77 itu anaknya diajak keluar rumah dijemput oleh temannya naik sepeda motor pada 17 Agustus 2022 pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Diapun berharap anaknya diperlakukan dengan adil tanpa kriminalisasi anak oleh polisi, sebab menurutnya anaknya hanya dipaksa temannya untuk memegang dan membawa senjata parang yang jadi barang bukti di kepolisian.
Anaknya juga disebutnya tidak mengacungkan parang itu saat polisi menangkap anaknya bersama temannya yang berboncengan naik sepeda motor.
Kepada wartawan saat diwawancarai (19/08/2022) Jumat malam, Ayah tersangka anak itu memohon kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk membebaskan anaknya karena dia sudah mengajukan surat penanguhan penahanan anaknya ke Polsek Medan Baru.
Alasannya karena anaknya ingin sekolah dan anaknya tidak tau sebelumnya kalau parang yang dibawanya saat berboncengan mengendarai sepeda motor bertiga itu akan menjadi masalah besar sebab anaknya hanya di paksa oleh seniornya yang yang sudah alumni di sekolah anaknya.
Pengakuan Ayah anak itu, dirinya tidak ada mendampingi anaknya di hadapan Penyidik saat diperiksa penyidik.
Menurutnya ancaman hukuman sepulu tahun penjara bagi anaknya yang masih dibawah umur tidak layak, diapun menyatakan tidak terima, namun Pihak keluarga masih akan mempertimbangkan upaya pengaduan langsung ke Kapolda Sumut.
“Anak saya kan masih dibawah umur, tidak pantas dipenjara sepuluh tahun, kecuali anak saya Sudan dewasa, kalau itu saya biarkan aja, tapi inikan masih dibawah umur, ya saya tidak terima” Ujar Ayah dari anak yang ditahan di Polsek Medan Baru itu kepada wartawan.
(BERTHON S/*Tim*)