KINCIRNEWS, Binjai | Anggota Unit I Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di jalan Samanhudi kel. Bhakti karya kec. Binjai Selatan akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu shabu Senin 15 Agustus 2022, pukul 22.00 WIB.
Menindak lanjuti informasi tersebut, saat itu juga petugas langsung menuju TKP di jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai selatan untuk melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian dan pengamatan di sekitar rumah TKP, dan saat itu petugas melihat adanya 3 orang laki-laki mencurigakan yang masuk ke area belakang.
Kemudian petugas mengikuti, menghampiri serta melakukan penggeledahan badan terhadap 3 orang tersebut dan menemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan shabu-shabu dari salah satu laki-laki inisial RAB (35)Islam, warga Dusun Cot mane Barat Desa Matang Raya Blang Sialet Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, yang diakui shabu-shabu tersebut adalah miliknya yg dibawa dan di dapat dari seorang laki-laki bernama M yang tinggal di lokseumawe (Aceh).
Keberadaan RAB di TKP adalah untuk bertransaksi jual beli shabu-shabu tersebut dengan 2 orang laki-laki yang turut digeledah di TKP yakni A (42), warga Danau Ranau gang Pavet Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur.
Sementaara RPN (31) warga jalan Gaharu Kelurahan Jati Makmur kecamatan Binjai Utara, keduanyapun mengakui.
R, A dan RPN serta barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu yg di bungkus plastik transparan (berat bruto 104, 87 gram) dan 2 ( dua ) unit hand phone dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut. (Louis)