KINCIRNEWS, Binjai | Masih segar dalam ingatan pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022, sekira pukul 03.00 WIB., seratusan kawanan Genk motor melakukan aksi konvoi di Kota Binjai dengan membawa dan mengacung-acungkan berbagai macam senjata tajam diantaranya Klewang dan Celurit yang sudah meresahkan warga kota Binjai dan sempat viral di medua sosial.
Aksi brutal mereka berlanjut hingga melakukan pencurian dengan kekerasan dan mengambil paksa 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC, keadaan stang terkunci, milik Korban MAA yang terparkir di depan Counter BD Ponsel jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara dan personil unit reskrim Polsek Binjai Utara telah melakukan penahan serta penyidikan terhadap 2 orang pelaku curas dari kawanan genk motor tersebut yaitu ZAY (18), masih pelajar, warga jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam Kecamata Binjai Selatan dan RAH (21), bekerja mocok-mocok, warga jalan Wijaya Kusuma Keurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara,
Penyelidikan terhadap kasus ini tidak berhenti sampai disini, Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara IPTU J. SITANGGANG beserta anggota terus melakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan seorang lagi pelaku curas dari kelompok genk motor tersebut dengan identitas
SBL als B, (20), warga jalan Apel Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat di TKP jalan WR Monginsidi Depan SMA 1, Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota dan membawa tersangka ke Polsek Binjai Utara,
Dalam keterangannya pelaku SBL als B
mengakui bahwa ianya yang telah mengambil dan membawa sepeda motor korban jenis Honda scoopy warna merah dan menyembunyikan di Gang. Sahli Kelurahan Jati Makmur.
Terhadap tersangka SBL als B dijerat dengan pasal 365 Subs 363 yo 55, 56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan,
Sampai dengan saat ini sudah 3 orang pelaku curas tersebut yang diamankan di Polsek Binjai Utara yakni ZAY, RAH dan SBL als B dengan Barang Bukti : 1 ( satu) Bilah Klewang milik SBL als B, 1 ( satu) Bilah Klewang Milik ZAY, 1 (satu) Bilah Clurit milik RAH, 1 (Satu) Unit Spm Honda Vario warna Biru Dongker milik ZAY, 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5975 RBE milik RAH, 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC Milik Korban MMA, 1 (Satu ) Bilah Klewang milik SBL als B. (Louis)