KINCIRNEWS, Binjai | Setiap pengguna jalan dituntut untuk tetap mematuhi segala peraturan perundang-undangan lalu lintas serta tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
Kelalaian akibat tidak mematuhi peraturan lalu lintas dapat berakibat fatal yang berdampak merugikan baik keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Sebagaimana telah terjadi Kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat (05/08) di jalan Binjai Kuala Pasar VI Desa Tanjung Merahe Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, antara Sepeda Motor Honda Beat BK. 5126-RAO kontra Sepeda Motor KLX tanpa Plat TNKB yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga meregang nyawa.
Sebelum terjadinya kecelakaan Sepeda Motor Honda Beat BK. 5126- RAO yang dikendarai oleh Irwansyah (38) warga Dusun VI Lau Mulgap Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat berboncengan dengan Fitri Wayan Sari (35) IRT warga Dusun VI Lau Mulgap Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, datang dari arah Binjai menuju Kuala sedangkan Sepeda Motor KLX tanpa Plat TNKB yang dikendarai Edi Suranta Purba (23) warga Dusun Sena Baru A, Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, datang dari arah Kuala menuju Binjai.
Pada saat ditempat kejadian terjadi tabrakan yang diduga titik tabrakan terjadi ditengah badan jalan, yang mengakibatkan pengendara Sepeda Motor Honda Beat BK.5126- RAO
Irwansyah mengalami luka-luka robek bahu kanan, patah tulang bahu kanan, dibawa ke RSU Delia Stabor, sedangkan yang dibonceng Fitri Wayan Sari mengalami luka robek dipangkal paha, robek dilutut kanan, mengakibatkan korban meregang nyawa di tempat kejadian kecelakaan.
Sementara pengendara Sepeda Motor KLX tanpa Plat TNKB bernama Edi Suranta Purba mengalami tangan kanan luka lecet dan diduga fraktur, luka robek kaki kanan, dibawa ke RSU Delia Stabor.
Kejadian ini telah ditangani oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Binjai sedangkan kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan Polres Binjai.(Louis)