KINCIRNEWS, Binjai, Selalu melakukan aksinya sebagai bandar narkotika siap antar, Surya Pranata (SP), Pria berusia 18 tahun, warga Kecamatan Binjai utara sudah sangat meresahkan masyarakat dan menginformasikannya ke Polres Binjai agar ditindak.
Dengan segera personil dari Unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai menyusun strategi untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut,
Hingga pada Selasa tanggal 19 Juli 2022, sekira pukul 17.30 WIB. personil unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai mencoba menelephon pelaku untuk melakukan undercover buy dan memesan ekstasi sebanyak 2 butir dengan harga Rp.500.000.-, kemudian petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di TKP di Jalan Dampang Jempang Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur.
Sesampainya petugas di TKP dan bertemu dengan pelaku, lalu pelaku meminta uang sambil menyerahkan 2 butir diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dan seketika itu juga petugas melakukan penangkapan pelaku tersebut sebelum uang di serahkan. Selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan badan di TKP, dan menanyakan kepada pelaku asal barang haram itu dan pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan untuk di jualnya.
Polisi mengamankan Barang bukti 2 (dua) butir pil narkotika jenis ekstasi bewarna kuning seberat : 0,63 gram, 1 (satu) Unit Hp IPhone , 1 (unit) Sepeda motor Honda Vario No.Pol. BK 4923 MBC, Uang tunai Rp 100.000 (dengan lembaran Rp 50.000 sebanyak dua lembar).
Pelaku pun dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya hukum. (Louis)