KINCIRNEWS, Kota Binjai | Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Makmur Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba membuat masyarakat resah dan melaporkannya ke pihak yang berwajib,
Keresahan warga ini mendapat tanggapan serius dari Polres Binjai dan segera menindak lanjuti pengungkapan kasusnya,
Tepat pada Selasa 19 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib, Unit I Sat Narkoba Polres Binjai langsung menuju TKP dan melakukan undercover Buy dengan cara membeli sabu sebanyak 2 gram dengan kesepakatan harga sebesar Rp.1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) kepada terduga RUDI (R) Alias DOYOK (D), kemudian pada saat terduga R Alias D menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu kepada petugas, disitulah petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga dan dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan uang hasil keuntungan penjualan sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah ).
Kemudian terhadap terduga dilakukan introgasi awal dan pelaku menerangkan bahwa narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama UJANG (U), namun saat dilakukan penangkapan terhadap (U) berhasil melarikan diri ( DPO ).
RUDI (R) alias DOYOK (D) (42), berprofesi Supir, warga Desa Sendang Rejo Dusun VI Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat beserta BB 1 ( Satu ) paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu-Sabu (berat bruto 1,42 gram), uang hasil penjulan sabu sabu senilai Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah ) dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut.
(Louis)