KINCIRNEWS, Binjai – Tim unit opsnal reskrim Polsek Binjai Timur melaksanakan patroli melintasi kring serse kemudian melihat 3 orang 0 sedang membawa 2 (dua) buah Tiang Telkom menggunakan becak barang.Pada Rabu tanggal (13/07/2022).
Personel mengikuti becak tersebut dan setibanya di Perkebunan Tebu Kelurahan Tunggurono, langsung memberhentikan laju becak namun 2 orang yang berada diatas becak barang langsung melarikan diri.

Personel mengamankan 1 orang inisial (M,R) selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Binjai Timur untuk dimintai keterangan, pada saat di periksa, pelaku mengakui bahwa telah mencuri tiang telkom tersebut dari Km. 12,5 tepatnya di depan Hotel Toto (Wilkum Polsek Sunggal Polrestabes Medan).
Saat di interogasi Penyidik Pelaku mengatakan bahwa tiga temannya baru saja mengambil 3 buah Tiang Telkom di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur yang dilakukan oleh temannya berinisial (T), (A) dan (M).
Unit reskrim melapor kepada Kapolsek AKP, A. Pardede selanjutnya memerintahkan langsung Kanit Reskrim Ipda Alek Pasaribu, SH untuk segera melakukan pengembangan dan mencari pelaku pencurian Tiang Telkom yang ada di Wilayah Kelurahan Tunggurono.
Personel selanjutnya melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku selanjutnya mengamankan para pelaku
(T), diamankan pukul 06.00 wib di Simpang Megawati Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur.
(A), diamankan pukul 11.30 wib di Jl. Soekarno Hatta Keluran Tunggurono Kecamatan Binjai Timur.
( M,S), diamankan pukul 12.00 wib di Jalan Bejomuna Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur.
Terkait Telah di amankan ke 3 Pelaku Unit Reskrim Menghubungi Pihak Telkom,Selanjutnya perwakilan pihak Telkom Menguasakan Suwanto Nainggolan Untuk membuat laporan ke Polsek Binjai Timur, pihak Telkom menyatakan dengan kerugian Rp, 3.000.000,(tiga juta rupiah)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/60/VII/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut,
Penyidik Polsek Binjai Timur memproses ketiga di duga melakukan pencurian Tiang Telkom dan diamankan berikut dengan Barang Bukti (P) Als (T), (27), Pengangguran, Jln. Medan Binjai KM 12 Desa Puji Mulyo Dusun 8 Kampung Karo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
(P,A) Als A, (25), Pengangguran, Jln. Soekarno Hatta KM 17,7 Kelurahan. Tunggurono Lk. I Kec. Binjai Timur.
(M,S). Als (M), (40) Wiraswasta, Alamat : Jln. Danau Paniai Lk. I Kelurahan. Tunggurono Kec. Binjai Timur.
Dengan barang Bukti,
1 (satu) Buah Batu,
1 (satu) Buah Gergaji Besi,
tali tambang panjang ± 3 meter,
1 (satu) buah pecahan semen tapak tiang Telkom,
dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang diduga merupakan sisa uang hasil penjualan tiang telkom.
Terhadap ke-3 pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Binjai Timur untuk Proses lebih lanjut ketiga pelaku pencurian di persangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara , dan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya (M,R) dilimpahkan ke Polsek Sunggal kerena TKP Pelaku di Wilayah Hukum Polsek Sunggal.
(Louis)
