KINCIRNEWS.COM, Deli Serdang | Kepolisian Polresta Deli Serdang menggelar Press Release atas kasus penembakan seorang pendeta di Deli Serdang Sumatera Utara (Sabtu 02 Juli 2022).
Bertempat di Aula Terbuka, Polresta Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang Irsan Sinuhaji menjelaskan jika kasus itu merupakan Kasus Tindak Pidana Percobaan pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Korban Pendeta bernama Fernando Tambunan, warga perumahan Victory Land, Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dimana korban terkena tembakan senapan angin.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH di dampingi oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK , Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH, serta Kanit Reskrim Polsek Galang Iptu Panji Nugraha, S.Tr.K., MH saat memaparkan kasus itu kepada awak media.
Kejadian bermula dari Pelaku ZS alias Zul Balok merasa sakit hati dengan perkataan korban Fernando Tambunan yang mengatakan kepada prlaku tidak bertanggung jawab sebagai penjaga perumahan.
Korban mengucapkannya pada pelaku saat saat mengutip uang jaga malam dan kebersihan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada warga penghuni perumahan Victory Land III yang terletak di Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Akibat ucapan Fernando Tambunan tersebut, ZS merasa geram dan emosi, ZS pun berencana untuk membuat pelajaran kepada Fernando Tambunan (korban).
Hingga tepat pada Senin 27 Juni 2022, pelaku ZS alias Zul Balok keluar dari rumahnya yang mana karena bertengkar dengan istri pelaku, pelaku emosi dan teringat akan perkataan Fernando Tambunan tentang uang keamanan dan kebersihan.
ZS pun mulai berencana untuk membuat pelajaran kepada Fernando tambunan dengan keluar rumah membawa senapan angin dan peluru sebanyak 3 (tiga) butir. ZS menyimpan senapan beserta peluru di kandang lembu dekat rumahnya dan setelah itu ZS kembali kerumah.
Pada Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 20.00 Wib, pelaku mulai melancarkan aksinya menuju tempat penyimpanan senapan angin, setelah mengisi peluru timah sebanyak satu butir ke dalam selongsong senapan angin dan sisanya dimasukkan kedalam kantong celana, setelah itu ZS berjalan kaki menuju lokasi jaga malam, dan dari lokasi jaga malam ZS berjalan melewati kebun kelapa sawit masyarakat dan berhenti di perbukitan. Lalu pelaku merokok sambil melihat situasi disekitar lokasi kejadian.
“Dari perbukitan tersebut terlihat Fernando Tambunan yang sedang duduk di teras rumahnya, kemudian Pelaku mengokang senapan angin tersebut dan menembakkannya ke arah Fernando Tambunan” ucap Kapolresta Deli Serdang.
Dari tembakan tersebut Fernando Tambunan terkena tembakan pada lengan sebelah kiri lalu peluru recoset dan mengenai dada bagian bawah.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK mengatakan, dari penyidikan yang dilakukan, pelaku diketahui biasa meminta uang jatah keamanan di sekitar perumahan.
Motif dari penembakan, menurut pengakuan pelaku dendam kepada korban lantaran penolakan pemberian uang jaga malam yang diminta.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara.” ujar Kapolresta Deli Serdang.
(Louis)