KINCIRNEWS.COM, Medan | Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H, Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah yang Ke-7 kalinya tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada Senin 04 Juli 2022 dimulai pukul 14.30 dan berakhir 18.00 WIB di Jalan Keruntung No.74 tepian UPT Wilayah II Sidorejo, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Sumatera Utara.
Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H yang menjabat Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan itu Gencar mengingatkan seluruh warga Kota Medan supaya peduli dan pentingnya menjaga kesehatan apalagi dimasa pandemi Corona sekarang ini yang sedang melanda Indonesia.
Bagi warga masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan supaya memastikan ikut mengurus KTP dan BPJS Kesehatan gratis, Kegiatan ini pun sekaligus penyerahan Kartu BPJS Kesehatan terhadap peserta yg hadir.
“Ayo mari urus kartu BPJS Kesehatan non iuran, bila nanti jatuh sakit sudah ada persiapan Bagi yang belum punya BPJS Kesehatan datang ke rumah Jalan Sei Kera No 163 biar kita bantu fasilitasi pengurusannya,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak.
Acara Sosper Oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H ini dihadiri oleh Lurah Sidorejo Rafnila Lubis, Dinas Sosial Medan Tembung Vonny vira SH, ,BPJS Ketenagakerjaan Wahyudi (sebagai Perwakilan), BPJS Kesehataan Sigit Tribowo, Kecamatam Medan Tembung Safril Anis Pane, Ketua PAC PDIP Medan Timur Lisa Barus, sejumlah Kepling, tokoh agama, tokoh masyarakat, kader partai dan sejumlah masyarakat Sidorejo, BMI Bendahara Bantan Aisha Rangkuty,
Sebagai bentuk kepedulian Paul Simanjuntak terhadap warga, Dia mengaku akan terus melakukan sosialiasi soal pengurusan kartu sehat gratis.
Pada kesempatan itu, Paul memaparkan isi Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan. Dalam Perda yang terdiri XVI BAB dan 92 Pasal itu bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Dengan penerapan Perda diharapkan dapat mencapai pembangunan Kota Medan yang berwawasan kesehatan.
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan meningkatkan akses warga memperoleh pelayanan kesehatan.
Maka menurut Paul, untuk mencapai tujuan Perda, Pemko Medan harus melakukan upaya kesehatan, regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, penyediaan farmasi, alat kesehatan, manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan.
Diketahui, dalam Perda pada BAB XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.
Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, adapun Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang disosialisasi terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal.
Dalam BAB I Pasal 1 disebutkan Perda Sistem Kesehatan dapat dipedomani sebagai penyelenggara pembangunan kesehatan di Kota Medan.
Sedangkan pada BAB II, disebutkan bahwa tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada saat Sosper Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H mengatakan kecewa terhadap aturan BPJS kesehatan Tahun 2022 yang sedang dibahas dan akan diterapkan. Katanya ada masyarakat di kota Medan yang tidak dilayani di luar Kota. Kata dia itu atas laporan masyarakat padanya. Sehingga Paul berharap agar BPJS Kesehatan dapat menampung semua masyarakat yang akan berobat dimanapun berada.
Adapun pantauan awak Media, Lurah Sidorejo Rafnila Lubis hadir disaat acara sudah akan selesai dan sempat dari eberapa Masyarakat Sidorejo menyampai harapan pada Lurah Rafnila supaya di gang horas agar diperhatikan lampu jalan yang gelap dan sering kebanjiran disana.
(Louis).