KINCIRNEWS, Medan, Unggahannya di Whattshaap terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Selvinia berujung statud tersangka bagi Selvinia, Polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Penyidik dari Polrestabes Medan pada (31/05/2022) menaikkan terdangka karena terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pencemaran nama baik melalui Medsos (media sosial).
Diman awal mula melalui chating di aplikasi whatsapp dengan tulisan kata-kata yang tidak sopan melalui status Selvinia (Kutel,Ga level). Tulidan itupun membuat seseorang berinisial (F) tersinggung dan dilaporkan ke unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan beberapa bulan lalu.
Terkait laporan tersebut polisi sudah melakukan pemeriksaan dan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Selvinia sudah di tetapkan sebagai tersangka.
(Louis)