Binjai – Personil Unit Reskrim Polsek Binjai Berhasil Amankan 1 Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan di jalan soekarno Hatta tepatnya dibelakang Ex Army Cafe Kelurahan SM Rejo Kecamatan Binjai Timur.
Pelaku Penipuan dan Penggelapan yang berhasil diamankan petugas itu yakni Muhammad Iqbaal (MI) alias Iqbal (27) warga jalan kawat 6 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir kecamatan Medan Labuhan kabupaten Deli serdang.
Informasi yang dihimpun, Kejadian tersebut berawal ketika korban perempuan Suraiya Fathin (24) warga Jalan Durian No 11e Kecamatan Binjai Barat berkenalan dengan pelaku Muhammad Iqbaal melalu aplikasi Michat, Kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp pelaku mengajak pelapor bertemu di depan Binjai Super Mall dan mengaku sebagai seorang anggota TNI yang bertugas di Aceh.
Setelah bertemu, pelapor membawa pelaku ke rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit Honda Scoopy milik pelapor, Setelah sampai di rumah, pelapor mengajak pelaku membeli nasi, namun diperjalanan setelah membeli nasi, pelaku mengajak pelapor untuk singgah di Indomaret KM 19 untuk membeli susu kemasan kaleng.
Sesampainya di Indomaret, pelaku menyuruh pelapor masuk ke dalam dan memberikan uang membeli susu tersebut, namun setelah berbelanja dan keluar dari Indomaret, pelapor mendapati bahwa sepeda motor miliknya sudah dibawa lari oleh pelaku.
Setelah itu Suraiya membuat laporan polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/IV/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai / Polda Sumut, tanggal 15 April 2022.
Aparat kepolisian dalam memburu pelaku, tak butuh waktu lama.
Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Ipda Alex Pasaribu,SH menerima informasi melalui Handphone tentang keberadaan pelaku penggelapan yang mengaku sebagai Anggota TNI itu dan selanjutnya melaporkan hal itu pada Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede dan atas perintah Kapolsek agar segera ditindak lanjuti bersama anggota Opsnal dan berkoordinasi dengan anggota Provos TNI yang bertugas di Yon Arhanudse Binjai beserta korban guna bersama sama melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di belakang Ex Army Cafe Kelurahan SM. Rejo Kecamatan Binjai Timur.
Atas kejadian tsb pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Guna proses hukum barang bukti dibawa ke mako Polsek Binjai Timur
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy Thn 2021 warna putih BK 5791 RBH milik korban a.n. YUTI RAMAHDANI (No. Mesin : JM02E1377134 dan No. Rangka : MH1JM0215MK377247)
- 1 (satu) unit remote kunci kontak
- 1 (satu) buah kotak HP Android merk OPPO
(Lois)