Binjai – Kepolisian dari Polsek Selesai menangkap tersangka pencurian sepeda motor pada jumat 08 April 2022 pukul 11.00 Wib.
Saat peristiwa terjadi, pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya warna biru supra x 125 BK 2320 RAS di tempat pelapor bekerja di Pante Dusin Pulo Desa selayang Baru Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Pelaku datang dan melihat posisi kunci yang masi berada di sepeda motor pelapor.
Kemudian tanpa meminta izin pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut dan membawa lari.
Sempat kemudian pelapor mencoba mencari keberadaan pelaku di tempat biasa pelaku nongkrong dan pelapor tidak menemukan si pelaku di tempat biasa tersebut yang akhirnya pelapor atau korban datang ke Polsek Selesai dan membuat laporan pengaduan dengan LP No. 36/IV/2022, SSPKT Polsek selesai pada 08 April 2022.
Kemudian personil unit Reskrim Polsek Selesai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa pelaku ABDUL RAHMA (AR) alias Olong sedang berada di Dusun I Desa Timbang Lawan Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat pada 10 April 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya Team opsnal dipimpin Oleh Kanit Res Iptu. H. Sibuea menuju ke alamat dimaksud dan melakukan penenangkapan terhadap Pelaku, selanjutnya pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Selesai guna Proses penyidikan.
Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor tipe honda supra x 125 NO. POL BK 2320 RAS, 1 (satu) buku BPKB Sepeda Motor Honda Supra Supra x 125 No. Pol. 2320 RAS.
(Louis)