Binjai – Peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu 06 April 2022 sekitar pukul 20.30 Wib, dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor honda vario warna biru ungu BK 3492 PBI dengan nosin : JFF1E1138608 dan norak : MH1JFF118DK137592 atas nama MARDIN SAGALA di depan rumah ponsel leo jalan Perintis Kemerdekaan Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur guna proses hukum lebih lanjut dan telah diterima laporannya :Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 36/IV/2022 /SPKT/ Polsek Binjai / Polres Binjai / Polda Sumut, Tanggal 06 April 2022.
Korban Mardianto Sagala melihat dua orang yang tidak dikenal salah seorang pelaku duduk di atas sepeda motor miliknya dan satu orang lagi berpura pura belanja membeli rokok di kedai milik pelapor dengan stanby menghidupkan mesin sepeda motor dan temannya yang duduk diatas sepeda motor pelapor dengan menggunakan kunci T.
Pelaku memaksa membuka kunci stang dan menyalakan sepeda motor miliknpelapor dan melarikan diri ke arah Kota Binjai.
Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah).
Pada Minggu 10 April 2022 Sekitar Pukul 12.30 Wib, Personil Unit Reskrim Yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Binjai Ipda Syahruddin Batubara, melakukan pulbaket dan mendapatkan informasi bahwa pelaku Pencurian sepeda motor berada di Kelurahan Perdamaian Stabat Kabupaten Langkat.
Timnya kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan Pelaku Tindak pidana pencurian sepeda motor Anernama ARIES SETIAWAN (AS) di rumah orang tua nya di jalan Bambuan kelurahan Perdamaian kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, kemudian membawa dan mengamankan tersangka Ke komando Polsek Binjai Beserta kendaraan yang dipergunakan pada saat melakukan pencurian.
Polisi pun akan melalukan pengembangan terhadap rekan pelaku.
Barang Bukti Diamankan:
- 1 unit sp. Motor honda vario 150 warna merah bk 3492 PBI an. Indra gunawan
- 1 buah jaket warna hitam yang di pakai pada saat melakukan tindak pidana pencurian sp. motor
(Louis)