>
Berita  

Perjudian Ikan Ikan semakin Marak di Bulan Suci Ramadhan 1443 H Khusus Wilkum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan

Belawan – Aktivitas perjudian di Medan Utara khususnya wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan sama sekali tidak tersentuh hukum, bahkan semakin merajalela di bulan suci Ramadhan.

Salah satu judi tembak ikan yang kebal hukum di Jalan M basir Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan (Marelan point).

Diduga si Pemilik kerja sama dengan oknum Marinir dan menyetor sejumlah uang kepada para “Oknum Wartawan CN” hingga nekat membuka perjudian secara terang-terangan lapak perjudian ketangkasan yang beromset puluhan juta rupiah perharinya.

Sejumlah warga mengaku kesal dengan keberadaan Aktivitas perjudian tembak ikan di Bulan Suci Ramadhan 1443 H.

salah seorang warga setempat yang namanya tidak mau di publikasikan mengaku sangat resah dengan keberadaan lokasi judi itu.

Bahkan para warga mengaku sudah melaporkan praktek perjudian ke pihak Kecamatan dan Polisi, tapi hingga kini belum di tindak lanjuti.

“Sejak lokasi judi itu buka masyarakat disini sudah resah jangan membuat warga jadi anarkis untuk menutup lokasi judi itu apa lagi ini bulan suci ramadhan, dan kami masih beraktivitas, lokasi tersebut seharusnya segera ditutup” ujarnya kesal.

Untuk itu warga meminta ke beberapa media agar Kapolres pelabuhan belawan bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan.

Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, namun bisa beroperasi dengan leluasa.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban perjudian ancaman hukumannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.

(LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page