>
Berita  

Hendri Duin Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2011

Medan – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan Hendri Duin sebagai Ketua Pansus Pedagang Kaki Lima melaksanakan publikasi dan dokumentasi dewan penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daerah di Jln. Bambu Raya Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Senin sore (28/02/2022).

Hal ini dikatakan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Ir Hendri Duin Sembiring saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah sesi kedua Perda Kota Medan No 3 Tahun 2011 Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Lurah Mangga Wanru Malau dan jajaran Kepling, aparat Kamtibmas, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta ratusan warga.

Perkataan Hendri Duin ini menyahuti keluhan warga yang hadir merasa keberatan membayar PBB karena kesulitan ekonomi di masa pandemi ini.

“Kenapa bisa ada kenaikan PBB di masa pandemi, sehingga warga jadi prihatin karena cari makan aja susah,” keluh Singarimbun.

Hendri Duin menerangkan, jauh hari sebelum pandemi, NJOP sudah dirancang BPPRD yang sudah memiliki target tersebdiri. Tapi bagi warga yang tidak sanggup bisa ajukan keberatan, termasuk tinjau ulang atau diskon, tapi hanya untuk tahun berjalan sedangkan tahun berikutnya kembali lagi ke nilai dan ketentuan awal.

“Jadi penetapan dan kenaikan nilai sudah ditentukan sebelum ada pandemi. Tapi bisa diajukan keberatan, jadi intinya yang penting warga ada niat membayar, bila tidak mampu ada dikasih keringanan,” terang wakil rakyat dari Dapil V yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini.

(Louis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page