Medan – institusi Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan bersama Rumah Sakit Royal Prima Marelan menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait percepatan penanganan korban kecelakaan lalulintas pada Sabtu (26/2/2022).
Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., yang diwakili Wakapolres Kompol Dr. Herwansyah Putra, SH., M.Si., dan Direktur RSU Royal Prima Marelan dr. Wienaldi, MKN diwakili wakil direktur dr. Rinaldi.
Dalam sambutannya Wakapolres mengatakan bahwa penandatanganan MoU tersebut dimaksudkan agar terciptanya sinergitas antara Polres Pelabuhan Belawan dan RSU Royal Prima Marelan dalam percepatan penanganan korban kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Saya sangat mengapresiasi adanya MoU ini sebab saya sendiri sewaktu bertugas di lalulintas pernah mengalami kesulitan saat menangani korban kecelakaan lalulintas” Ungkap Wakapolres.
“pernah ada rumah sakit tempat saya membawa korban kecelakaan tersebut meminta terlebih dahulu surat – surat terkait korban kecelakaan dan bukannya memberi pertolongan terlebih dahulu.” Terangnya.
Dalam kegiatan penandatanganan MoU tersebut juga dilakukan peresmian ruang pelayanan administrasi kecelakaan lalulintas dan Jasa Raharja di RSU Royal Prima Marelan.
Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU tersebut antara lain Humas RSU Royal Prima Marelan Devi, SH., Kasat Lantas AKP Pittor Gultom, SH, Kasi Humas Iptu Husni Ardi, Kanit Laka Sat Lantas Iptu L. Tambunan, SH., Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan Iptu Rudi Handoko, SH dan personil Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan.
(Louis)