Medan – Dua orang pelaku penganiayaan yang dialami RTP (48) warga Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan berhasil di amankan Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tuntungan.
Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak dalam keterangannya Selasa (15/02/2022) mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan yang di alami RTP (48) warga Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan terjadi pada hari Kamis (10/02/2022) malam sekiranya pukul 20.30 WIB
tepatnya di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan dan dalam kejadian penganiayaan tersebut korban mendapatkan perawatan dengan tiga jahitan di kepala akibat terkena pukulan menggunakan benda tumpul berupa besi.
Lebih lanjut Iptu Christin mengatakan bahwa dalam kejadian penganiayaan tersebut Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial AH dan MK yang di amankan petugas saat sedang beraktivitas di depan rumahnya di jalan Flamboyan Raya.
“Berdasarkan laporan yang kami dapatkan dari korban tersebut maks Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Elia Karo-karo bersama tim langsung menuju ke kediaman para pelaku serta langsung mengamankan para pelaku ke Mako Polsek Medan Tuntungan dan berdasarkan bukti yang cukup serta keterangan para saksi maka tersangka pelaku akhirnya ditahan di Polsek Tuntungan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatan penganiayaan yang di lakukan para tersangka, lanjut Iptu Christin, maka para tersangka melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
(Louis)