Samosir – Setelah dilakukan mediasi oleh pihak Polres soal kasus pengancaman terhadap Tiorma Marbun, kedua belah pihak akhirnya berdamai. Walaupun demikian, Alvin Tomboi sebagai pelaku masih tetap jalani proses hukum.
Kuasa hukum korban Duarjon Simalango mengutarakan soal kelanjutan kasus tersebut.
“Sengketa lahan yang mendasari adanya pengancaman terhadap klien kita, Tiorma Marbun telah dilakukan mediasi oleh pihak Polres Samosir. Dengan demikian, kedua belah pihak telah berdamai dan kita mengapresiasi kinerja Polres Samosir,” ujar Duarjon Simalango, selaku kuasa hukum Tiorma Marbun pada Sabtu (12/2/2022).
“Hingga saat ini, tersangka masih di tahan di Polres Samosir. Dasar persoalannya kan soal lahan, dimana antara pihak korban dan pelaku saling berseteru yang berujung pada korban. Kini kedua belah pihak sudah dimediasi oleh Polres Samosir” sambungnya.
Akar masalah hingga terjadi pengancaman terhadap Tiorma Marbun ini akhirnya dapat diselesaikan pihak Polres Samosir melalui jalur mediasi.
“Jadi sengketa tanah yang berada di Sosor Tala dan Sipitu Mata Ronggur Nihuta itu sudah selesai yang dimediasi oleh pihak Polres antara pohak Simalango yang ada di Sidihoni dan pihak Simbolon yang ada di Sabungan Nihuta,” sambungnya.
“Dari mediasi itu, pihak Simbolon tidak akan datang lagi mengganggu pihak Simalango dalam mengolah lahan di Sosor Tala dan kawasan Sipitu Mata” ungkapnya.
Hingga saat ini, tersangka masih berada dalam ruang tahanan Polres.
“Soal pengancaman, kita sudah berdamai kemarin di Polres. Sebelumnya telah dilakukan mediasi soal tanah dan kedua belah pihak telah menyepakati perjanjian dengan adanya penandatanganan” ungkapnya.
Kuasa Hukum korban Tiorma Marbun, Duarjon Simalango bersama Kapolres Samosir
Sebelumnya, Duarjon Simalango telah sampaikan bahwa korban Tiorma Marbun (47) menjelaskan bahwa kliennya mengalami pengancaman dari tersangka Alvon Tomboi Simbolon berawal dari kasus tanah.
Pohon pinus, kopi, dan pisang yang ada di lahan milik Tiorma Marbun dirusak tersangka.
“Ini bermula dari kasus tanah dimana tanah tersebut sebenarnya sudah dikuasai dan dikelola oleh klien saya Tiorma Marbun dan beberapa orang lainnya. Sudah dikelola ratusan tahun. Bahkan bukti sejarah ada di sana,” ujar Kuasa Hukum, Duarjon Simalango saat dikonfirmasi tribun-medan.com pada Jumat (21/1/2022).
“Jadi per bulan Agustus, ada sekelompok orang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah mereka.
Selain itu, pihak tersebut merusak pohon kopi, pinus, dan pisang yang ada di lahan tersebut.
Jadi, karena klien saya melarang mereka, lantas kelompok ini datang dan mengintimidasi klien saya,” sambungnya.
Terkait pengancaman, ia menjelaskan bahwa korban Tiorma Marbun (47) menjelaskan bahwa kliennya mengalami pengancaman dari tersangka Alvon Tomboi Simbolon berawal dari kasus tanah.
Pohon pinus, kopi, dan pisang yang ada di lahan milik Tiorma Marbun dirusak tersangka.
“Ini bermula dari kasus tanah dimana tanah tersebut sebenarnya sudah dikuasai dan dikelola oleh klien saya Tiorma Marbun dan beberapa orang lainnya. Sudah dikelola ratusan tahun. Bahkan bukti sejarah ada di sana,” ujar Kuasa Hukum, Duarjon Simalango saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (21/1/2022).
“Jadi per bulan Agustus, ada sekelompok orang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah mereka. Selain itu, pihak tersebut merusak pohon kopi, pinus, dan pisang yang ada di lahan tersebut.
Jadi, karena klien saya melarang mereka, lantas kelompok ini datang dan mengintimidasi klien saya,” sambungnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa tersangka mengintimidasi korban serta mengancamnya dengan menggunakan sebilah parang.
“Langsung datang ke depan rumah, mengintimidasi klien saya dan anak-anaknya. Kemudian, ada satu orang dari kelompok mereka menyerang klien saya dan membawa parang. Langsung parang diacungkan, ‘akan kubunuh’ gitulah,” sambungnya.
Tersangka sudah ditangkap polisi. Sehingga, ia mengapresiasi kinerja Polres Samosir.
(Louis)