Binjai,- Kinerja Kapolsek Binjai barat layak diacungi jempol lantaran mampu menangkap pelaku pencurian hanya kurang dari 24 Jam setelah Pelaku melakukan aksinya. Awalnya pada Kamis 10 Februari 2022, Wahyu Pratino Nasution als WPN (18) seorang pelajar berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor bibiknya inisial S (35) dari Jalan Jawa No. 3 D Lk. IV Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai menuju ke sekolah di SMA Negeri 7 Binjai yang beralamat di Jalan Sawi Kelurahan Limau Sundai kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.
Ketika sampai di sekolahnya WPN memarkirkan sepeda motornya merk Honda Beat Nopol BK 3036 RBE, dan langsung masuk kedalam kelas untuk mengikuti kegiatan belajar.
Setelah selesai mengikuti pelajaran dikelas sekitar pukul 11.55 WIB, WPN bermaksud untuk pulang, namun sepeda motor yang dia parkirkan ditempat semula sudah tidak ada lagi atau hilang. Setelah mengetahui sepeda motornya tidak ada lagi diparkiran dianya langsung pulang untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada bibiknya.
Atas kejadian tersebut korban S (35) mendatangi Polsek Binjai barat untuk membuat laporan bahwasanya sepeda motor yang dibawa oleh keponakannya merupakan miliknya dan dinyatakan hilang diparkiran sekolah SMA Negeri-7 Binjai, sehingga dianya mengalami kerugian bekisar Rp 8.000.000,-
Kehilangan sepeda motor diparkiran depan sekolah tersebut langsung sampai ketelinga Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting, sehingga dianya langsung memberikan perintah terhadap Kanit Reskrim IPDA Ferry Irmawan, S.H beserta anggotanya untuk melacak dan melakukan penyelidikan,
Berkat kesigapan Kanit Reskrim beserta anggotanya, sekitar pukul 19.00 WIB terhadap pelaku pencurian sepeda motor BK 3036 RBE sudah dapat mengamankan 2 (dua) orang pelaku yaitu ; IF (17 ) ternyata IF ini merupakan pelajar dan satu orang pelaku dalinnya berinisial SQS (41 thn) yang merupakan perempuan, Ibu rumah tangga warga Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.
Barang Bukti sepedamotor dapat diamankan sewaktu penangkapan terhadap pelaku adalah ; 1 ( satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BK 3036 RBE, Noka MH1JFZ137KK551964, Nosin JFZ1E3551896 dan 1 ( satu) lembar STNK asli Honda Beat dengan Nopol BK 3036 RBE.
Atas perbuatannya terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 KUHPidana.
(Louis)