Binjai – Maraknya penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia, khususnya di Kota Binjai dan menyikapi laporan dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Binjai melaksanakan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kota Binjai.
Sejalan dengan telah diberlakukannya “Ops Antik Toba – 2022” Polda Sumut, Satres Narkoba Polres Binjai telah melakukan pengungkapan kasus narkoba pada hari Selasa tanggal 08 Pebruari 2022 pukul 15.50 WIB di Dusun Tanjung Baru Desa Perhiasan Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dengan mengamankan seorang terduga inisial “P”, (39), penduduk Dusun Tanjung Baru Desa Perhiasan Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira Pukul 15:50 Wib. Unit I Satres Narkoba Polres Binjai melakukan pengembangan dari Tersangka inisial NW, selanjut nya petugas mendatangi TKP yang di tunjukkan oleh Tersangka, kemudian melihat ciri-ciri yg di sebutkan dan petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan seorang pria inisial “P”, selanjut nya petugas melakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) buah tas berwarna merah jambu jarah 1 (meter) dari terduga “P” tepat nya di pohon sawit, di dalam tas di temukan 1 paket klip yg berisi narkotika jenis sabu .
Kemudian petugas melakukan Interograsi terhadap terduga “P” dan menerangkan bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari Ndel (DPO).
Setelah itu erduga “P” dan BB dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyidikan dan Penyelidikan Lebih Lanjut.
(Louis)