Binjai – Unit Reskrim Polsek Binjai Timur pada Sabtu 5 Februari 2022 pukul 01.15 Wib, telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 dari KUHP.
Pada 2 Pebruari 2022 lalu seorang korban MHD. ANDRA YUDANA pekerja buruh Pabrik, warga Jalan. Pangeran Diponegoro No. 35 D Lingkungan VII Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur telah membuat Laporan ke Polsek Binjai Timur.
Dimana pada Rabu 20 Januari 2022 sekira Pukul 03.10 Wib tepatnya di rumahnya saat korban sedang tertidur, tiba-tiba terbangun karena mendengar suara perabotan guci yg bergeser, seketika itu pelapor bersama saksi keluar kamar menuju sumber suara dan sempat melihat keempat pelaku membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Tahun 2016, BK 3610 RAV milik korban, sehingga korban berteriak maling namun pelaku berhasil melarikan diri membawa sepeda motor korban, akan tetapi handpone salah satu pelaku terjatuh dan tertinggal di teras rumah korban.
Setelah adanya laporan itu, kemudian Kapolsek Binjai Timur AKP A. PARDEDE langsung memerintahkan Kanit Res IPDA ALEX PASARIBU, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan dari petunjuk Handphone pelaku yang tertinggal tersebut unit reskrim dapat mengidentifikasi para pelaku, selanjutnya melakukan pengejaran.
Hingga pada Sabtu 5 Februari 2022 sekira Pukul 01.15 Wib personel Polsek Binjai Timur yang sedang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu dari 4 (empat) orang yg diduga kuat sebagai pelaku curanmor.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Binjai Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ALEX PASARIBU, S.H. bersama dengan anggota kemudian bergerak menuju TKP di Pasar VII Tengah Kelurahan Medan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di SPA MAWAR dan berhasil mengamankan pelaku bernama RAMADHAN DALIMUNTHE Alias MADAN.
Pelaku MADAN ini mengakui telah mengambil sepeda motor dari dalam rumah korban dan menerangkan bahwa pada saat melakukan pencurian sepeda motor itu, pelaku bersama 3 (tiga) orang temannya yakni IFAN Alias KAWID (32) warga Pasar I Tambak Rejo Kecamatan. Medan Tembung.
Kemudian OLOY (32) warga Pasar I Tambak Rejo Kecamatan Medan Tembung, dan AKBAR (20) warga, Pasar V Kecamatan Medan Tembung.
Pelaku RAMADHAN DALIMUNTHE berikut barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk sepeda motor itu, menurut keterangan dari pelaku bahwa tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut karena dijual oleh salah seorang pelaku lainnya bernama KAWIT dan hingga saat ini sepeda motor berikut pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran dan pencarian.
.(Louis )