>
Berita  

Wahyuni Minta Kejaksaan Bersikap Adil Dalam Perkara Penipuan

MEDAN – Kasus tipu gelap yang di alami wahyuni yang sudah bergulir di pengadilan negeri medan, namum banyak hal yang terjadi termasuk kontroversi yang harus di dalami Wahyuni

Berdasarkan pemberitaan media online yang sudah tayang menjelaskan Terdakwa Dewi dikenakan pasal 372 KUHPidana jo. 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara di konfirmasi langsung awak media online melalui telpon whatsapp, Jumat (21/01/20222l), malam, Jaksa Penunutut Umum Roky Sirait Mengatakan”, Tersangka di kenakan pasal, 372/378 dengan ancaman 4 Tahun penjara,” Pungkasnya Roky.

Terkait Narasumber yang di konfirmasi awak media ke Wahyuni mengatakan”, Wahyuni memberikan uang kepada dewi berdasarkan kesepakatan bersama dan asas saling percaya bukan bersifat bisnis.

“Dewi memakai uang wahyuni dengan alasan untuk bisnis baru”
“Kwitansi yang ada adalah, titipan uang dari wahyuni ke dewi,”

“Wahyuni tidak pernah memiliki kantor seperti yang ada di pemberitaan media online yang sudah tayang.

“Total kerugian wahyuni sesuai Laporan Polisi Sebesar 90 juta rupiah (Sembilan puluh juta rupiah),Pungkasnya.

Wahyuni menyampaikan dan minta berharap, Agar kejaksaan negeri medan dapat melakukan tuntutan kepada terdakwa Dewi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

” Pihak Kejaksaan dapat bersikap adil dalam perkara ini” ujar Wahyuni.

“Pihak Hakim dapat memberikan hukuman seberat beratnya kepada dewi
Karena sampai saat ini saya terlilit hutang akibat si dewi,” tandasnya.

 (Louis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page