Deli Serdang – Unit PPA Polresta Deli Serdang mengamankan seorang laki laki berinisial MS (Muhammad Suginto) Alias Anto Kambing (50) warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Rabu (12/1/2022).
Korban ANS (15) Pelajar warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan Pelapor AF (29) yang merupakan Abang Kandung Korban warga Jalan Pelak, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Saksi dalam Kasus ini Watik (59) Ibu Rumah Tangga warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kec. Lubuk Pakam, Kab.Deli Serdang dan Dira (14) Pelajar warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang.
Informasi dihimpun, Perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan pelaku MS Alias Anto Kambing terhadap diri korban ANS merupakan Adik Kandung pelapor. Diceritakan kejadian bermula saat korban dan pelapor yang tinggal bersama dirumah pelaku, sekira lebih kurang 1 bulan lamanya, Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja.
Hingga pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 korban pergi dari rumah pelaku karena takut atas perbuatan pelaku tersebut, selanjutnya pelapor menemui korban di rumah Uwak korban dan pelapor menanyakan kenapa pergi dari rumah pelaku, lalu korban mengatakan bahwa dirinya selalu dicabuli oleh pelaku MS
Pelapor selaku abang kandung korban merasa keberatan atas kejadian tersebut selanjutnya membuat laporan di SPKT Polresta Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH saat dikonfirmasi mengatakan “Pelaku diamankan Pada hari Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah abang kandungnya di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, kemudian tim melakukan pengintaian dirumah abang kandung tersangka Supriadi, melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumah abang kandung tersangka, awalnya tersangka berusaha hendak melarikan diri, namun sudah dikepung lalu bersembunyi di bawah tempat tidur, namun oleh Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Pelaku dapat ditemukan selanjutnya diboyong ke Mapolresta Deli Serdang .” ungkapnya.
“Tersangka menerangkan benar korban adalah adik kandung menantunya (pelapor) yang ikut tinggal di rumah tersangka, Setengah bulan setelah korban tinggal bersama dengan tersangka tepatnya pada tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB pertama sekali tersangka mencabuli korban di ruangan tamu di atas tempat tidur tersangka di rumahnya sendiri di Gang Sedar, dengan cara bujuk rayu akan membelikkan paket hp ketika istri dan anak-anaknya pergi bekerja.” Tutur Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
“Tiga hari kemudian tersangka melakukan pencabulan kembali terhadap korban di TKP yang sama dan berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda di bulan yang sama dan pernah sekali mencabuli korban di Kebun Sayur saat itu pelaku membawa korban ke kebun sayur.”
“Dari hasil interogasi, Terakhir tersangka mencabuli korban di kamar mandi dirumah tersangka sendiri sehingga korban telah mencabuli korban sebanyak 12 kali.” Ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.(Louis)