Medan – Pelaku begal sadis M Rasid Ridho (29) yang badannya dipenuhi tato, warga Jalan Brayan Bengkel, Kota Medan ini ditembak pada bagian kakinya karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan mencari pelaku lain dan barang bukti.
Sedangkan teman pelaku bernama Ilham (26) warga Jalan Purwosari Gang Buntu II No. 55 Medan, juga turut diamankan Timsus Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus, SIK, MH.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus, mengatakan kedua pelaku melakukan aksi begal sadisnya terhadap kedua korbannya, bermula korban M Irozi Arlifardhan Siregar dan Farel Maulana sedang melintas di Jembatan Layang Brayan dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam plat BK 2260 AFJ.
Ketika itu, kedua pelaku dan kawan-kawannya menuduh korban telah mengenai mata pelaku yang terkena api rokok dari korban, sehingga pada saat itu pelaku meminta pertanggungjawaban dari korban.
“Di sini, pelaku langsung mengambil handphone milik kedua korban yakni handphone Oppo A16 dan handphone Xiomi 56A sambil menodongkan sajam jenis pisau ke arah korban,” kata Kasat Reskrim, Selasa (4/1/2022).
Akibat kejadian tersebut pelapor selaku om korban merasa keberatan dan dirugikan, kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/2766/XII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 18/12/2021.
Dikatakan Kasat Reskrim, setelah menerima laporan korban, selanjutnya pada Kamis, 30 Desember 2021, Timsus Subnit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Jumat, 31 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka Ridho sedang berada di Jalan Pematang Pasir.
Selanjutnya, personel Timsus Jatanras Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SIK MH, bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka Ridho.
Saat dilakukan introgasi bahwa tersangka Ridho melakukan aksi begal sadisnya bersama dengan teman-teman lainnya, yakni Ilham dan Panus.
Lalu personil Timsus Jatanras bergerak menuju rumah tersangka Ilham dan berhasil menangkapnya serta mengamankan barang bukti sepeda motor Mio M3 yang digunakan pelaku pada saat melakukan kejahatan.
“Pada saat melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Panus (DPO), tersangka Ridho melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri, dengan sigap personel Timsus melakukan tembakan peringatan akan tetapi tersangka Ridho tetap lari dan personel melakukan tindak tegas dan terukur mengenai kaki pelaku,” tegas Kompol Firdaus.
Kemudian, personel Timsus Jatanras membawa Ridho ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, guna penyidikan lebih lanjut.
Kepada Polisi, Ridho mengakui perbuatannya dan mendapat bagian dari penjualan handphone korban sebesar Rp350.000, serta merupakan residivis kasus narkoba Tahun 2013 dan 2019.
Sedangkan tersangka Ilham mengakui perbuatannya dan mendapat bagian dari penjualan handphone korban sebesar Rp330.000, serta merupakan residivis kasus narkoba Tahun 2019.
“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus.(Louis)