Medan, Perempuan yang menjadi Korban Penganiayaan dari seorang oknum Sintua di HKBP Imanuel Medan meminta Pengadilan menjatuhkan Hukuman berat terhadap terdakwa atas nama Jhoni Sihombing.
Adapun Jhoni Sihombing di tuntut hanya 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan atas pelanggaran pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan.
Sidang yang digelar pada 28 Desember 2021 dengan agenda jawaban atau Replik dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa berlangsung singkat hanya membacakan sebahagian isi surat jawaban dari JPU.
Jaksa Penuntut Umum Rembo Sinurat dalam jawabannya menyatakan tetap dalam tuntutannya semula agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan Penjara.
Usai persidangan, Anita pun mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa hanya 4 bulan penjara. Namun Anita Sidauruk mengaku sudah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan hingga Ketua Mahkamah Agung di Jakarta agar memutus perkara tersebut dengan adil demi melindungi perempuan sebagai korban kekerasan.
“Saya memang kecewa atas peradilan ini, jaksa menuntut hanya 4 bulan Penjara, jaksa tidak mempertimbangkan korbannya perempuan, sedih saya, seakan akan tidak ada simpati jaksa itu sama perempuan” Kata Anita usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan (28/12/2021) lalu.
Anita pun mencoba bersurat kepada Ketua Majelis Hakim guna mencari keadilan, Dia bahkan menembuskan suratnya itu kepada Ketua Mahkamah Agung di Jakarta dengan harapan terdakwa yang sudah 2 (dua) kali melakukan kekerasan pada dirinya itu dihukum bisa mendapat hukuman yang berat.
“Saya Surati Ketua Pengadilan dan Ketua Mahkamah Agung berharap hakim memutus hukuman 1 Tahun, karena terdakwa sudah 2 kali melalukan kekerasan pada saya, waktu yang kekerasan pertama kali dilakukannya itu dia sudah buat surat perdamaian tidak akan mengulangi, ternyata terulang penganiayaan kedua, saya juga lampirkan bukti buktinya itu semua dalam surat itu” Sambung Anita.
Anita sendiri masih mengaku trauma atas peristiwa penganiayaan yang dialaminya di penghujung Tahun 2019 silam. Dia tidak menyangka akan mengalami penganiayaan yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya dan dilakukan oleh laki-laki padanya.
Ia pun berharap dirinya mendapat keadilan atas apa yang ia alami. Jika tidak, maka korban kekerasan terhadap perempuan pun akan sulit di bendung jika Pengadilan tidak mempertimbangkan menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Terdakwa Jhoni Sihombing sendiri juga pernah melakukan penganiayaan ringan terhadap Pendeta perempuan di Gereja HKBP Imanuel Medan bernam Ester Sitorus dan sudah di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan, sayangnya Jhoni Sihombing Hanya di hukum dengan Hukuman percobaan.
Sudah selayaknya Pengadilan mempertimbangkan status mantan terpidana dari Jhoni Sihombing agar dapat memutus hukuman berat terhadap terdakwa Jhoni Sihombing.
Adapun Sidang pembacaan putusan dari Sintua dari gereja HKBP ini akan di gelar kembali 2 pekan ke depan pada 19 Januari 2022.
(Red)