Medan | KincirNews.com – Sebanyak 14 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan akhirnya menghirup udara bebas pada Kamis (16/1/2025) setelah mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Hal ini merupakan bagian dari pemenuhan hak mereka sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
Keputusan ini diambil setelah para warga binaan memenuhi seluruh persyaratan, termasuk menjalani 2/3 masa pidana dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Dari 14 orang tersebut, 11 menerima Pembebasan Bersyarat, sementara 3 lainnya bebas murni setelah menyelesaikan seluruh masa pidana.
“Sebelas warga binaan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat akan kami serahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan,” ujar Gunawan, Staf Registrasi Rutan Kelas I Medan. Ia menambahkan, “Setelah terbit SK Pembebasan Bersyarat, proses serah terima dilakukan untuk memastikan pengawasan dan pendampingan oleh Bapas Medan.”
Selanjutnya, para warga binaan yang bebas bersyarat akan menjalani pengawasan serta bimbingan dari Bapas Medan. Program ini bertujuan membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan bermasyarakat, sehingga integrasi berjalan dengan baik.
(Johanes)













