>

Gawat Markas Judi Tembak Ikan & Rolet  Dibawa Titi Sungai Ular Dusun X Merasahkan Masyarakat 

SERGAI,KINCIRNEWS.com|| Markas judi di bawah titi sungai ular di Dusun X Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Sergai Sempat ditutup dan di Police LINE  Personel Polres Sergai, Sabtu (4/5/24).

Ternyata team wartawan unit polda cek lokasi tersebut ternyata masih bukak pada saat Perayaan Natal  2024 & MenjelangTahun Baru 2025, Senin 30/12/2024

Wartawan tersebut sudah Informasikan ke Kasat Res Polres Sergai AKP Dony Simatupang S.H.MH “ Siap Trims informasinya “  Jumat 13/12/2024

Lokasi markas Judi di bawah titi sungai ular di Dusun X Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin  diback Up seorang TNI (KODIM) 

Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
  2. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  3. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  4. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Kami selaku warga juga meminta kepada bapak kapolres AKBP JHON HENRY SITEPU Yudha agar tidak hanya melakukan penindakan saja, melainkan untuk menangkap pemiliknya disana dan yang mengelola lahan serta membongkar tempat perjudian yang selama ini meresahkan,” ucap warga setempat. (Team/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page