Sergai | KincirNews.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa Bripka Bardi Dasen, anggota kepolisian yang menjabat sebagai Ps. Kanit Provos Polsek Kotari, dalam waktu kurang dari 24 jam. Insiden ini terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP J.H. Panjaitan, melalui Plt. Kasihumas Polres Sergai, IPDA S.H. Nauli Siregar, menyatakan bahwa dua tersangka, yakni Irwan alias Munek (28) dan Uliya (29), telah berhasil ditangkap pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Penangkapan dilakukan di bawah pimpinan Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Hendri Ika Panduwinata.

Insiden pengeroyokan ini bermula ketika Bripka Bardi Dasen sedang membeli jamu di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah. Tiba-tiba, pelaku bersama dua rekannya menyerang korban dengan balok yang menghantam tangan kiri korban dua kali, serta batu yang mengenai tangan kanan dan punggung korban sebanyak dua kali. Saksi Wahyu, yang berada di lokasi, mencoba menghentikan aksi para pelaku setelah salah satu meja miliknya pecah akibat pukulan pelaku. Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku merusak sepeda motor korban sebelum melarikan diri.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Dalam waktu singkat, tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Teluk Mengkudu berhasil melacak keberadaan para pelaku. Pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka Irwan alias Munek ditangkap di Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kota Tebing Tinggi. Satu jam kemudian, tersangka kedua, Uliya, ditangkap di sebuah kandang lembu di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Selama proses penangkapan, tim juga melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, berinisial R, yang saat ini masih buron. Di rumah tersangka R, polisi menemukan balok kayu yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu balok bambu dan empat batu yang digunakan oleh para pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa motif pengeroyokan ini adalah dendam pribadi terhadap korban. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tersangka R yang masih buron. Selain itu, tim juga berupaya menemukan sepeda motor Vega merah dan Scoopy putih yang digunakan para pelaku saat kejadian.
Kasus ini sedang dalam penanganan intensif oleh Polres Sergai untuk memastikan seluruh pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.
(Iren)













