>

Terungkap: Transaksi Minyak Ilegal di Belawan Menghebohkan Masyarakat

Belawan | KincirNews.com– Skandal besar mengguncang wilayah Belawan setelah terungkap dugaan transaksi minyak ilegal di Jalan K.L. Yos Sudarso, Kelurahan Seruwei, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, pada Kamis (25/07/2024). Masyarakat setempat mengungkapkan keprihatinan mendalam dan mendesak Kapolres Belawan untuk segera menindaklanjuti praktik ilegal ini.

Menurut informasi yang diperoleh, kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama sekitar empat bulan. Para pelaku, yang melibatkan sopir truk PT Pertamina serta pihak ketiga, menggunakan drum berkapasitas 200 hingga 300 liter untuk mengalirkan minyak secara sembunyi-sembunyi. Tercatat enam truk milik PT Pertamina sering memasuki gudang di lokasi tersebut dengan pengawalan ketat.

“Mereka pemain besar yang sudah lama beroperasi di sini. Kami melihat adanya keterlibatan oknum ormas PP,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat setempat meminta aparat penegak hukum di Sumatera Utara untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Mereka khawatir praktik ini dapat merugikan banyak pihak dan menciptakan kerugian besar bagi negara.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap orang yang terlibat dalam pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara dan denda yang berat. Misalnya, pengolahan tanpa izin dapat dikenakan penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Selain itu, SPBU yang terlibat dalam penimbunan atau penyimpanan BBM tanpa izin juga dapat dipidana.

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan utama dan diharapkan aparat penegak hukum segera bertindak untuk mengatasi praktik ilegal ini serta mengadili para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page