JAKARTA | KINCIRnews.com – Manajer Tempat Hiburan Malam (THM) New Zone Medan Anthony Wijaya & Josef Liopisa dibebaskan dari tahanan Bareskrim Polri pada Selasa (20/10/2026) petang.
Pembebasan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani masa penahanan selama enam bulan.
Kuasa hukumnya, Amriadi Pasaribu, menyatakan pembebasan kliennya terjadi setelah adanya komunikasi intensif dengan pihak Mabes Polri.
“Menyusul pembebasan itu, tim kuasa hukum berencana mencabut permohonan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Amriadi.
Sebelumnya, penahanan Anthony Wijaya menjadi sorotan terkait kepastian hukum setelah dinilai telah melewati masa penahanan yang semestinya.
Kasus ini berawal dari razia Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di THM New Zone, Medan, pada 23 Mei 2026 lalu.

















