>

Unit Res Polsek Medan Tuntungan Amankan Pelaku Penganiayaan Yang Berakibat Kematian

MEDAN,KINCIRnews.com — Polsek Medan Tuntungan, di bawah jajaran Polrestabes Medan, berhasil mengamankan satu orang pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang berakibat kematian di wilayah hukum Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (20/9/2026).

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/389/IX/2026/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan tanggal 21 September 2026, peristiwa bermula pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 23.40 WIB, di Warkop Surya, Jalan Bunga Pancur Siwah, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Pelaku yang telah diamankan bernama Hendri Sembiring (42), warga Jalan Bunga Pancur IX No. 21 Lk. IV, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Korban yang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut adalah Leonardo Tarigan (26), warga Jalan Simpang Pancur Siwah, Gang Flamboyan, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kronologi Peristiwa
Pada waktu dan tempat tersebut, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Leonardo Tarigan dengan menggunakan sebilah pisau. Tindakan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan tak lama kemudian meninggal dunia.

Proses Penangkapan
Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Ropii, S.H., M.H. melakukan penelusuran intensif keberadaan pelaku. Berdasarkan hasil lidik, pelaku diketahui berada di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.

Pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Pancur Batu. Pelaku berhasil diamankan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu. Saat diinterogasi, Hendri Sembiring mengakui sepenuhnya perbuatannya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dasar Hukum & Tindakan Lanjut
Pelaku diduga melanggar Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian. Hingga saat ini belum ditemukan barang bukti fisik.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan, memeriksa para saksi, melengkapi berkas perkara, dan akan segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri setelah dinyatakan lengkap.

Penulis : Louis siahaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page