>
Berita  

Dinas PUTR Sergai Rugi Rp48,8 Juta Akibat Pencurian Meteran Air, Dua Pelaku Diringkus

SERDANG BEDAGAI — Polres Serdang Bedagai melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan unit meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Dua pelaku langsung diamankan, sementara dua rekan lainnya masih dalam pengejaran.

Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa pencurian terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Pertama, pada Kamis (3/7/2026), Dinas PUTR kehilangan 20 unit water meter di Dusun I Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu dengan kerugian materi mencapai Rp8.000.000.

Kemudian pada Senin (20/7/2026), kembali terjadi pencurian besar-besaran, sebanyak 102 unit meteran air milik warga di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo hilang dibawa kabur pelaku. Total kerugian yang diderita mencapai Rp40.800.000.

Atas laporan yang diterima dari pihak Dinas PUTR yang diwakili Pelapor Krisman Simanjuntak, S.H., Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. segera bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Berkat ketelitian dan kecepatan tim, pada Rabu (2/9/2026) sekira pukul 02.00 WIB, petugas berhasil meringkus dua pelaku pencurian di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Identitas kedua pelaku yang ditangkap:

1. Muhammad Salim alias Mamat (20 tahun), warga Dusun III Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, pekerjaan tidak tetap

2. Ramadani alias Belok (21 tahun), warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, pekerjaan tidak tetap

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka melaksanakan aksinya bersama dua orang rekan lainnya yang saat ini masih dalam pencarian, yaitu Juan dan Pandi. Para pelaku mengaku menjual hasil curian tersebut kepada penampung atau pembeli barang bekas.

Petugas juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit becak bermotor warna hitam tanpa plat yang digunakan para pelaku sebagai alat transportasi saat melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Markas Komando Polres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron, serta menelusuri barang bukti hasil pencurian yang telah dijual,” ungkap AKP Bringin Jaya.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Polres Sergai berkomitmen akan mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas dan tidak ada pelaku yang lolos dari sanksi hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page