>
Berita  

Berkedok Temuan Lewat MiChat, Dua Wanita Terancam 4 Tahun Penjara Sebabkan Kematian Apriaman Lase

MEDAN – Kematian Apriaman Lase, SH (27) di halaman Skyview Setiabudi Apartment Medan, Jum’at (10/07/2026) lalu, terjawab sudah. Kepada wartawan, Polrestabes Medan memastikan korban tewas karena bunuh diri.

Hal tersebut terungkap dari paparan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, SIK., MH., saat menggelar konferensi pers di gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (15/07/2026) sore.

Dikatakan Kasat Reskrim, 2 wanita yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing berinisial FR (31) warga Jalan K.H Wahid Hasyim No.2 A, dan JS (29) warga Dusun Tualang Sungai Luput.

Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula saat korban AL chek in di kamar nomor 26 lantai 12 apartemen Skyview Medan pada 9 Juli 2026 beberapa hari lalu

Pada pukul 03.30 WIB korban menggunakan aplikasi MiChat, kemudian terhubung dengan tersangka FR. Hasil percakapan, korban menyetujui FR untuk mendatangi penginapan korban,” ucap AKBP Adrian.

Lalu, pada pukul 04.21 WIB, tersangka FR tiba di lobby apartemen dengan membawa seorang temannya tersangka JS untuk bertemu dengan korban. Saat bertemu di Lobby, korban mengajak kedua tersangka naik ke kamar lantai 12.

Namun, saat sampai di kamar, korban komplain karena wajah FR berbeda dan tidak sesuai dengan foto profil di MiChat. Sehingga korban memilih JS untuk melakukan hubungan suami istri.

“Tersangka FR meminta uang cancel sebesar Rp400.000. Kemudian tersangka JS mematokkan tarif Rp850.000,- untuk dapat berhubungan layaknya suami-istri dan uang tersebut dikirim korban ke nomor rekening tersangka,” kata Kasat.

Setelah mendapat kesepakatan, FR keluar dari kamar, sedangkan JS dan korban melakukan hubungan seksual.

“Berselang 10 menit kemudian. Korban merasa tidak puas, sehingga meminta kepada tersangka JS untuk melakukan adegan tambahan,” ungkapnya.

Namun, setelah selesai adegan ke dua, kata Kasat, JS memanggil FR masuk ke kamar korban.

“Para tersangka meminta uang tambahan kepada korban sebesar Rp4.500.000,- untuk membayar adegan ke dua. Namun korban tidak mau memberikannya, akan tetapi kedua korban memaksa dan meminta agar korban menunjukan saldo rekening melalui handphone sambil mendekati korban, lalu korban menghindar mundur ke belakang. Karena korban panik, korban mengatakan, kalau kalian terus minta nanti aku loncat, lalu kedua tersangka mengatakan loncat saja kalau tidak mau bayar, kemudian korban loncat dari lantai 12 itu,” beber AKBP Adrian.

Saat meloncat sebelum sampai di halaman apartement, sambung AKBP Adrian, korban sempat terpental di balkon, sehingga salah satu kaki korban terputus dan terlempar tak jauh dari TKP.

“Kedua tersangka keluar dari kamar meninggalkan apartemen,” ujarnya.

Setelah menerima laporan peristiwa dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada pukul 07.00 WIB Polrestabes Medan menangkap tersangka FR di sebuah hotel di Bandar Baru Sibolangit. Sementara tersangka JS diamankan pada pukul 12.00 WIB di Jalan Ringroad Medan.

Atas peristiwa ini kedua tersangka disangkakan pasal 462 Subs 484 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Mungkin teman-teman bertanya kenapa orang bunuh diri tapi ada tersangkanya, karena kedua palaku, memeras, menghasut, mensuges korban untuk melakukan bunuh diri. Karena ini pasal pengecualian, maka terhadap kedua tersangka bisa dilakukan penahanan,” cetus Kasat.

Pada kasus ini, adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni diantaranya 1 unit handphone merk iPhone 15 Promax warna silver, 1 unit handphone merk Vivo 1990 warna putih yang disita dari tersangka JS. Kemudian 1 unit handphone merk iPhone 15 Promax warna biru yang disita dari tersangka FR. Lalu di lokasi, ditemukan dan diamankan 1 buah kondom berisi sperma dan 1 unit Flashdisk berisi rekaman CCTV.

Sedangkan barang bukti milik korban yang turut diamankan adalah 1 helai celana boxer pendek, 1 helai kaos, 1 helai singlet, 1 pasang sepatu, uang tunai sebesar Rp1.250.000, 1 buah topi baret ATR/BPN warna hitam dan dompet berisikan 2 buah KTP atas nama Apriaman Lase, 2 buah kartu NPWP, 1 buah STNK atas nama Sokhinaso Laso, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah kartu ATM BNI, 1 buah kartu ATM Mandiri, 1 buah kartu BPJS, dan 1 lembar tiket pesawat.

Dari paparan Kasat Reskrim, diketahui, kedua wanita tersebut sudah bekerjasama selama 6 bulan dan telah beraksi 3 kali melakukan pemerasan terhadap pelanggan.

“Mereka ini salah satu sindikat pemerasan berkedok seksual,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan itu.

Sementara korban yang diketahui belum lama menjadi ASN di BPN Kabupaten Nias, datang ke Medan dengan tujuan mengambil surat pengangkatannya sebagai ASN.

“Dia (Apriaman-red) dari Nias datang ke Medan mau mengambil SK nya sebagai pegawai,” pungkas Kasat.(Louis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page