Medan Tuntungan — Keberadaan tempat hiburan malam (THM) bernama “HIGH PASS” yang berada di Jalan Bunga Rampai 1, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, kini menjadi sorotan masyarakat dan awak media.
THM tersebut diketahui menggelar launching pada Minggu malam (25/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pantauan di lokasi, ratusan anak muda tampak memadati area hiburan malam tersebut hingga larut malam.
Tidak hanya itu, tarif parkir di lokasi juga menuai keluhan pengunjung. Untuk kendaraan roda empat dipatok sebesar Rp20 ribu, sementara roda dua dikenakan tarif Rp10 ribu.
Ironisnya, menurut informasi yang diterima tim media, sejumlah pihak yang berada di dalam lokasi disebut memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan dengan oknum kepala lingkungan (Kepling) setempat. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait pengawasan dan legalitas operasional tempat hiburan malam tersebut.
Tim media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Medan Tuntungan. Salah satu personel bermarga Aritonang menyebut pihak kepolisian akan turun langsung ke lokasi pada esok hari.
“Besok kami ke lokasi,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, sikap pihak Kecamatan Medan Tuntungan juga mendapat sorotan. Hingga berita ini diterbitkan, Camat Medan Tuntungan disebut belum memberikan tanggapan resmi dan hanya membaca pesan konfirmasi yang dikirim wartawan tanpa memberikan jawaban.
Masyarakat kini mempertanyakan ketegasan aparat dan pemerintah setempat terhadap keberadaan tempat hiburan malam tersebut, terlebih aktivitasnya berlangsung hingga malam hari dan ramai dikunjungi kalangan muda.
Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan pengecekan izin operasional, pengawasan aktivitas, serta dugaan praktik pungutan parkir yang dinilai memberatkan pengunjung.














