MEDAN,KINCIRnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Melalui aksi penyamaran, Team Satresnarkoba sukses menggerebek sebuah target lokasi rawan peredaran dan meringkus seorang tersangka di pinggir Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Jumat (15/5/2026) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan petugas diketahui berinisial T alias Rembo (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di kawasan Jalan TB Simatupang. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket klip sabu dengan berat brutto 0,42 gram, dua lembar plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp50.000.
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan menjelaskan, penindakan ini berawal dari keluhan dan laporan berharga masyarakat yang menginformasikan bahwa di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Merespons aduan tersebut, tim bergerak ke lokasi dan menerapkan strategi undercover buy. Petugas di lapangan memancing tersangka dengan berpura-pura membeli paket sabu senilai Rp50.000, ujarnya.
Saat tersangka memperlihatkan paket sabu tersebut, personel yang menyamar langsung memberikan kode khusus kepada tim penindak yang telah bersiaga di sekitar lokasi. Petugas pun dengan sigap langsung melakukan penyergapan dan mengamankan satu paket sabu dari tangan pelaku. Tak sampai di situ, kejelian petugas saat menggeledah area penangkapan membuahkan hasil dengan ditemukannya satu plastik klip lagi berisi dua paket sabu di bawah kaki pelaku.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000 untuk setiap paket sabu yang terjual. Tersangka juga membeberkan bahwa pasokan narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SA. Petugas sempat melakukan pengejaran ke wilayah Sunggal, namun penyuplai tersebut belum ditemukan dan kini ditetapkan sebagai DPO, ucap Kasat Resnarkoba.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polrestabes Medan. Petugas tengah melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan untuk memproses kasus ini ke tahap hukum selanjutnya













