>
Berita  

Pasar Tradisional Dijadikan Tempat Edar Sabu,Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Tangkap Pelaku

MEDAN || Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran narkoba yang menjadikan pasar tradisional sebagai lokasi transaksi. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sore, petugas menangkap seorang pria yang diduga kerap memanfaatkan keramaian pasar untuk mengedarkan sabu agar aksinya tidak terdeteksi.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, kepada wartawan, Jumat (24/4/2026), mengatakan tersangka yang diamankan berinisial NS (38), warga Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Timur.

‎Menurut Rafli, dalam sebulan terakhir tersangka diduga aktif menjual narkotika jenis sabu di kawasan pasar tradisional Jalan Selamat, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.

‎“Penangkapan pelaku ini juga berkat peran serta masyarakat. Lokasi penangkapan merupakan wilayah yang ikut dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan, yang kembali menghidupkan siskamling. Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti, dan Alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap berikut barang bukti paket sabu siap edar serta sejumlah uang tunai,” ujar Rafli.

‎Ia menambahkan, tersangka sengaja memilih area pasar tradisional sebagai tempat berjualan narkoba karena padatnya aktivitas masyarakat, sehingga transaksi dengan pembeli lebih mudah dilakukan tanpa menarik perhatian petugas.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu dari setiap gram sabu yang berhasil dijual.

‎“Pelaku sengaja memanfaatkan keramaian pasar tradisional agar transaksi tidak terlihat. Saat ini kami masih memburu pemasok narkoba kepada tersangka. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkas Rafli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page