Deli Serdang (Kutalimbaru)– Menyikapi beredarnya informasi viral di media online terkait dugaan praktik judi sabung ayam, jajaran Polsek Kutalimbaru langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Lokasi yang diperiksa berada di gudang milik Alam Jaya, Dusun V Pasar 4, Desa Suka Rende, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kutalimbaru AKP Iden Sitepu, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda A. Sinulingga, Kanit Intel Iptu J. Surbakti, bersama personel Polsek Kutalimbaru serta Kepala Desa Suka Rende, Joni Ginting.
Sebelum bergerak ke lokasi, Kapolsek terlebih dahulu memberikan arahan serta membagi tugas kepada personel.
Setelah itu, tim langsung menuju tempat yang disebut dalam pemberitaan viral.
Setibanya di lokasi, Kapolsek Kutalimbaru AKP Iden Sitepu, SH menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam seperti yang diberitakan.
“Dari hasil pengecekan di lokasi sesuai informasi yang viral, tidak ditemukan adanya kegiatan judi sabung ayam. Barang bukti juga tidak ada atau nihil,” jelas AKP Idem Sitepu.
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Suka Rende, Joni Ginting, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aktivitas perjudian di wilayahnya.
“Di desa kami tidak ada judi seperti yang diberitakan. Jika ada yang menemukan, silakan laporkan kepada saya atau ke Polsek Kutalimbaru,” tegasnya.
Dari pantauan langsung di lapangan, tim gabungan bersama perangkat desa dan masyarakat juga tidak menemukan indikasi adanya praktik perjudian di gudang tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, Polsek Kutalimbaru akan terus melakukan patroli rutin ke lokasi guna mencegah potensi aktivitas perjudian di kemudian hari. Selain itu, koordinasi dengan masyarakat setempat juga ditingkatkan untuk ikut mengawasi lingkungan.
Kegiatan pengecekan sekaligus penertiban tersebut berjalan dengan aman dan kondusif, serta dinyatakan selesai tanpa adanya temuan pelanggaran.













