>
Berita  

Unit Reskrim Polsek Deli Tua Mencuri Sparepart Mobil Milik warga Jalan STM, Kecamatan Medan Johor.

MEDAN – Seorang pemuda bernama Andi Ansari (32) terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

Ia ditangkap unit Reskrim Polsek Deli Tua karena mencuri sparepart mobil milik warga Jalan STM, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Deli Tua Kompol Panggil Sarianto Simbolon mengatakan, usai ditangkap pada Sabtu pagi tadi, tersangka mengakui perbuatannya.

Ia menyebut mencuri bersama rekannya berinisial H, yang kini masih diburu.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya,”kata Kapolsek Deli Tua Kompol Panggil Sarianto Simbolon, Sabtu (10/1/2026).

Polisi menjelaskan, kasus pencurian sparepart mobil milik Irwansyah Hasibuan (45) bermula ketika korban hendak memanaskan mobil jenis Toyota Corolla miliknya pada Sabtu 3 Januari lalu.

Ketika hendak dinyalakan, ternyata mobil tersebut tak kunjung hidup.

Sehingga korban memeriksa bagian mesin dan melihat sparepart mulai dari kondensor AC,
radiator, alternator, hingga dinamo sirine alarm sudah hilang.

Kemudian pemilik mobil pun melapor kasus ini ke Polsek Deli Tua dan menangkapnya hari ini.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page