Pekanbaru, KINCIRNEWS.com — Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yuda Prawira memimpin Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan total sabu sebanyak 26.933,72 gram atau 26.93 kilogram (Kg). Sementara TPPU dengan nilai total aset lebih kurang Rp3.261.057.574, di Mapolda Riau, Selasa (2/12/2025).
Kombes Putu mengungkapkan jaringan peredaran ini dikendalikan napi dari dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru, inisial AA. “Tidak hanya menyita puluhan kilogram sabu, kami juga menemukan fakta bahwa sebuah rumah milik bandar inisial AA, dijadikan gudang transit ratusan kilogram narkotika jenis sabu,” kata Kombes Putu.
Oleh AA, sebut Kombes Putu, aset rumah yang disita itu berlokasi di Jalan Pasir Putih, Perumahan Griya Tika Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau itu dijadikan tempat transit ratusan kilogram sabu yang dipesannya langsung dari pemasok di Malaysia.
“Dari rumah itu, nantinya barang bukti sabu akan dikirim ke Jambi hingga ke Sumatera Selatan. Mereka ini beroperasi secara terstruktur dan profesional,” ungkap Putu.
Putu menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua kurir, RF (31) dan HR (30), pada 9 November 2025 di Jalan Kesadaran, Pekanbaru. Keduanya membawa 27 paket besar sabu atau setara 26,93 kilogram.
Hasil pemeriksaan, kedua kurir mengaku dikendalikan seorang narapidana berinisial AA alias B, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Putu mengungkapkan, bahwa tersangka AA diketahui sudah terlibat peredaran narkoba sejak 2017 dan menjadi pemesan langsung sabu dari negeri seberang.
Red pak ngolu naibaho dan tim Jatanras News.com













