>

Isu ‘Jeruk Makan Jeruk’ di Polda Sumut: LBH Desak Kapolri Copot Kabid Propam Terkait Dugaan Pemerasan

MEDAN, KINCIRNEWS.com —Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) saat ini sedang diguncang badai pemberitaan terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Pol. Julihan Muntaha beserta Jajarannya berdasarkan pemberitaan di media yang viral karena postingan akun Tik-Tok tanjhonson88. Postingan yang diduga sebagai curahan hati Personil Polri kini menjadi perbincangan publik di Sumut.

Ditengah desakan masyarakat terkait Reformasi Polri secara menyeluruh dan telah dibentuknya Tim Percepatan Reformsi Polri yang di Pimpin Prof. Jimmly Asshiddiqie dkk, publik lagi-lagi harus dikejutkan dengan perilaku Anggota Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan pemerasan terhadap Personil Polri.

Fenomena, “jeruk makan jeruk,” memang sudah tidak asing lagi di Institusi Polri, berkaca dari banyaknya tindakan yang menyimpang dilakukan anggota kepolisian terhadap sesama Personil Polri bukan lagi cerita baru. Semisal kasus Anggota Provost yang diduga meminta uang pelicin kepada Penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus penyerobotan tanah. Bahkan sampai pada dugaan jual beli Jabatan dan percaloan perekrutan Anggota Polri.

Berdasarkan pemberitaan yang sangat masif, dewasa ini yang diduga Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Pol. Julihan Muntaha, Kompol AC dan beberapa Personil lainya melakukan pemerasan kepada sejumlah Personil Polri di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Informasi yang disaampaikan oleh di akun Tik-Tok tersebut, yang diduga memeras sejumlah Personil dengan dugaan mencari-cari kesalahannya atau mecoba menghilangkan kesalahanya.

Tidak hanya itu, yang diduga Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Pol. Julihan Muntaha dan Jajarannya melakukan pemerasan mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta. Semisalnya, terhadap peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (SESPIMEN) sebesar Rp. 10.000.000 untuk mendapatkan Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang diterbitkan Porpam Polri. Tidak tanggung-tanggung Kabid Propam Polda Sumut dan Jajarannya juga yang diduga melakukan pesta ditempat hiburan malam dan mabuk-mabukan.

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia serta melakukan kontrol kinerja Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum menduga apa yang dituduhkan kepada Kabid Propam Polda Sumut beserta Jajarannya bukanlah, “isapan jempol,” semata melaikan tuduhan yang sangat serius dan harus direspon pula secara cepat dan serius baik secara etik dan pidana.

“Irvan Saputra juga mengecam keras dugaan pemerasan tersebut, seharunya bidang Propam yang merupan Benteng Pertahanan dan Penegak Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi contoh teladan bagi seluruh anggota kepolisian tetapi malah sebaliknya yang diduga melakukan pelanggaran etik dan pidana,” ucap Irvan Saputra Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dalam konferensi persnya yang diterima Jurnalis 1kabar.com, Selasa (25/11/2025).

Alih-alih melakukan Reformasi Polri kini Anggota Kepolisian Polda Sumatera Utara membuat semangat itu hilang seketika dan menjadi PR berat Tim Percepatan Reformasi Polri. Oleh karena itu Irvan Saputra mendesak Kapolri, yaitu sebagai berikut :

1). Mencopot Kabid Propam Polda Sumut dan Memerintahkan Kadiv Propam Polri serta Kabareskrim Mabes Polri untuk memeriksa yang bersangkutan baik secara etik maupun pidana.

2). Melalukan bersi-bersih Personil Propam Polda Sumut yang diduga terlibat pelanggaran etik dan tindak pidana tersebut.

3). Memerintakan Kadiv Propam Polri untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang ditangani Propam Polda Sumut terhadap Personil Polri yang bermasalah.

4). Mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut beserta Jajarannya sebagai bentuk komitmen Kapolri terkait Reformsi Polri.

“Secara hukum dugaan pemerasan yang dilakukan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan Muntaha dan Jajarannya yang diduga bertentangan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/Duham), ICCPR dan Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur pada Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 8 Perpol Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik kepolisian,” kata Irvan Saputra.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page