>

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Pencurian HP

Medan, KINCIRnews.com || Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Tiodora Simatupang (35), warga Jalan Pintu Air 4 Gang Bersama, Kampung Dalam, Simalingkar B, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Tiodora ditangkap atas kasus pencurian handphone milik seorang wanita di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

‎Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, SH, MH menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban Juliana Sirait (29), warga Jalan Jamin Ginting No. 495, membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/737/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

‎Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Salon Suany, Jalan Jamin Ginting No. 495. Saat itu, pelaku datang untuk melakukan perawatan rambut dan dilayani langsung oleh korban. Pada saat korban mencuci rambut pelaku, handphone korban diletakkan di meja kasir. Setelah perawatan selesai, pelaku berpura-pura hendak pulang namun membawa kabur handphone korban.


‎“Berdasarkan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui. Pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 01.02 WIB, tim opsnal yang dipimpin Kanit dan Panit melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Jamin Ginting Simpang Pos. Saat itu, pelaku berhasil diamankan di sebuah salon,” jelas Iptu Tambunan.

‎Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut handphone hasil curian dijual kepada seorang pria tak dikenal di kawasan Jalan Pancing seharga Rp150.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli beras dan kebutuhan sehari-hari.

‎“Pelaku saat ini sudah dibawa ke Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Tambunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page