>
Berita  

Diduga Jadi “Tempat Cuci” Batu Kapur Ilegal, Pabrik di Medan Tuntungan Disorot, Stiker Yon Kav 6/Naga Karimata Dipertanyakan

MEDAN — Dugaan praktik mafia pertambangan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Sumatera Utara. Sebuah pabrik penggilingan batu kapur di kawasan Medan Tuntungan disinyalir bebas beroperasi meski diduga kuat menampung hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Ironisnya, berdasarkan penelusuran di lapangan pada Senin (26/1/2026), di depan lokasi pabrik terpampang stiker Koperasi Batalyon Kavaleri (Yon Kav) 6/Naga Karimata, yang memunculkan dugaan adanya upaya “tameng institusi” untuk menghindari penindakan hukum.

Keberadaan atribut tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai stiker itu seolah menjadi sinyal perlindungan, sehingga pabrik diduga luput dari pengawasan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat.
Diduga Tampung Bahan Baku Tambang Ilegal
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahan baku batu kapur yang diolah pabrik tersebut bukan berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi resmi, melainkan dari penambang liar di jalur “koridor”.

Seorang praktisi hukum di Medan menegaskan bahwa pola tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana murni.

“Ini modus klasik pencucian barang ilegal. Pabriknya tidak punya izin giling atau izin industri, sementara barang yang diolah berasal dari tambang ilegal. Secara hukum, itu kejahatan,” ujarnya.

Ancaman Pidana Berlapis
Secara hukum, perbuatan menampung dan mengolah hasil tambang ilegal melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, pengelola pabrik juga berpotensi dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, karena patut menduga bahan baku murah yang diterima berasal dari kejahatan pertambangan.
Desakan Copot “Tameng” Institusi
Keresahan publik kian meningkat.

Masyarakat mendesak Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara agar tidak ragu menindak tegas, serta menelusuri rantai pasok (supply chain) bahan baku pabrik tersebut.

“Jangan sampai izin industri atau stiker kesatuan militer dijadikan tameng untuk melegalkan barang curian kekayaan negara. Polisi harus cek faktur dan asal barangnya,” tegas seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Belum Ada Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yon Kav 6/Naga Karimata maupun pengelola pabrik belum memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan stiker koperasi yang terpampang di lokasi usaha tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada institusi negara yang diseret atau disalahgunakan namanya dalam praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page