>

Masuk DPO Polrestabes Medan, Keberadaan Leo Sembiring Masih Misterius

Medan | Sumatera Utara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan resmi menetapkan Leo Albertus alias Leo Sembiring sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Hingga kini, keberadaan yang bersangkutan masih belum diketahui.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Leo Sembiring diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang meliputi pemukulan, pemitingan, penarikan secara paksa, hingga pengikatan tangan menggunakan lakban dan tali terhadap korban.

Atas peristiwa tersebut, penyidik Polrestabes Medan menerbitkan surat DPO sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Aparat kepolisian menyatakan pencarian terhadap Leo Sembiring terus dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi juga membuka peluang bagi pihak yang mengetahui keberadaan terduga untuk segera memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini menyita perhatian publik karena awalnya berangkat dari perkara lain, namun kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Perkembangan tersebut mendorong penyidik untuk meningkatkan status penanganan perkara secara serius dan terukur.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Publik diminta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Medan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah lanjutan selain upaya pencarian intensif terhadap terduga yang telah masuk dalam daftar DPO.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page