SIANTAR, KINCIRNEWS.com || Kembali Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pematangsiantar dibawah kepemimpinan AKP Irwanta Sembiring SH MH selaku Kasat Res Narkoba menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika.
Hal itu terungkap saat Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH MH mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan peredaran Narkoba jenis sabu dengan total barang bukti seberat bruto 92,78 gram.
Adapun press release ini digelar di depan Ruangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar sekitar pukul 10.00 WIB, pada Senin (24//11/2025).
Dalam kesempatan itu, Wakapolres didampingi langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH MH, dan PS Kasi Humas Iptu Agustina Triya Dewi.
Ia menyampaikan bahwa Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan sepasang kekasih, yakni FEP alias G (37), warga Jalan SKI Kelurahan Aek Nauli, dan F br S (34), warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Selatan.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus itu terungkap setelah tim mendapat informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka yang diduga memiliki sabu di Jalan Anggrek Raya III, Karang Sari Permai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya berhasil menangkap tersangka di lokasi saat berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dari tangan FEP alias G ditemukan satu paket sabu seberat bruto 0,17 gram. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Samsung milik G serta satu unit ponsel Redmi milik F br S. Saat diinterogasi, FEP alias G mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Perumahan Kasper, Jalan Anggrek Raya III.
Penggeledahan Rumah Tersangka
Tim langsung melakukan pengembangan dan membawa kedua tersangka ke lokasi kediaman mereka. Dengan disaksikan ketua RT setempat, penggeledahan dilakukan dan petugas menemukan berbagai barang bukti, di antaranya, satu koper hitam berisi satu tas hitam merek Caesar dengan 404 paket diduga sabu seberat bruto 89,72 gram. Kemudian satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik putih berisi plastik klip kosong, satu kotak blender di dapur berisi kotak rokok berisi 10 paket sabu dengan berat bruto 1,87 gram dan satu dompet berisi 6 paket sabu dari atas rak baju.
Total seluruh barang bukti mencapai 421 paket sabu dengan berat bruto 92,78 gram.
“Dengan jumlah ini, Polres Pematangsiantar berhasil menyelamatkan sekitar 9.278 orang dari bahaya narkoba,” ujar Kompol Budiono.
Tersangka Residivis dan Positif Konsumsi Sabu
Dalam konferensi pers, Wakapolres mengungkapkan bahwa FEP alias G merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021 dan pernah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Kedua tersangka juga diketahui menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih dan hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
Tersangka mengaku barang bukti sabu tersebut milik seseorang berinisial P. Namun, hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pria tersebut.
Diproses Sesuai Undang-Undang Narkotika
Kedua tersangka telah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Pematangsiantar berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara tegas, terukur, dan profesional demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Wakapolres.
(Tim)












