Belawan, KINCIRNEWS.com || Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Apel Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat, 21 November 2025. Kegiatan dipimpin langsung Plt Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., dan dihadiri sejumlah unsur terkait.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Sat Narkoba dalam beberapa waktu terakhir.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini terdiri dari 12.398,74 gram ganja dan 23,1097 gram shabu. Seluruhnya merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang telah memperoleh ketetapan hukum untuk dimusnahkan,” ujar AKP Riza.
Ia menerangkan bahwa sebelum proses pemusnahan dilakukan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa Tim Labfor Polda Sumut untuk memastikan keasliannya.
“Sebelum dimusnahkan, shabu dan ganja dilakukan pengecekan keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumut sebagai bagian dari prosedur hukum. Setelah dinyatakan asli, ganja kita musnahkan dengan cara dibakar, sementara shabu dicampur dengan air panas dan cairan pembersih, lalu setelah larut dibuang ke saluran sanitasi,” jelasnya.
AKP Riza menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kami ingin memastikan barang bukti ini tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak kembali ke tangan para pelaku kejahatan,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasiwas AKP S.P. Lumbantoruan, Kasi Propam Iptu Rudi Pramudya, perwakilan Kejari Belawan, dan perwakilan Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli. Seluruh rangkaian pemusnahan berlangsung lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.












