MEDAN | KINCIR NEWS – Seolah tidak takut akan peringatan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo tentang perjudian, namun masih ada juga tindak Pidana Perjudian Tembak Ikan di Wilkum Polrestabes Kota Medan.

Terpantau jelas lokasi Mesin tembak ikan berada di dalam Pajak Brayan sedang beroperasi dan mirisnya juga banyak anak anak terlihat ada di lokasi tersebut
Wanita yang disebut Marka tidak takut dengan polisi medan barat dikarenakan sudah ada keterlibatan dengan bos judi tembak ikan
Masyarakat Kec medan barat memohon kepada Bapak Kapolda Sumut yang baru dan Kapolrestabes Kota Medan dapat dengar suara hati kami yang menginginkan lokasi Judi Tembak Ikan ditutup, tolong selamatkan para generasi penerus bangsa dari bahayanya perjudian” pintanya.
“Tidak tau atau tidak mau tau dengan keberadaan lokasi perjudian tembak ikan tersebut,” ujar sumber masyarakat Bermarga Sitorus
Ia juga menambahkan, lokasi tersebut juga sering terlihat disinggahi oleh aparat penegak hukum makanya tidak pernah dilakukan penggerebekan,” terangnya yang diamini warga lainnya.
Kami sudah sangat resah dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan dan tempat penggunaan narkoba.
Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.(Red/Team)













