>

Kapolsek & Kanit Res Medan Barat Diduga Menerima Upeti Bos Judi Tembak Ikan Di Pajak Brayan 

MEDAN | KINCIR NEWS – Seolah tidak takut akan peringatan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo tentang perjudian, namun masih ada juga tindak Pidana Perjudian Tembak Ikan di Wilkum Polrestabes Kota Medan.

Terpantau jelas lokasi Mesin tembak ikan berada di dalam Pajak Brayan sedang beroperasi dan mirisnya juga banyak anak anak terlihat ada di lokasi tersebut

Wanita yang disebut Marka tidak takut dengan polisi medan barat dikarenakan sudah ada keterlibatan dengan bos judi tembak ikan 

Masyarakat Kec medan barat memohon kepada Bapak Kapolda Sumut yang baru dan Kapolrestabes Kota Medan dapat dengar suara hati kami yang menginginkan lokasi Judi Tembak Ikan ditutup, tolong selamatkan para generasi penerus bangsa dari bahayanya perjudian” pintanya.

“Tidak tau atau tidak mau tau dengan keberadaan lokasi perjudian tembak ikan tersebut,” ujar sumber masyarakat Bermarga Sitorus 

Ia juga menambahkan, lokasi tersebut juga sering terlihat disinggahi oleh aparat penegak hukum makanya tidak pernah dilakukan penggerebekan,” terangnya yang diamini warga lainnya.

Kami sudah sangat resah dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan dan tempat penggunaan narkoba.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.(Red/Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page